SIMALUNGUN (detikgp.com) – Sesuai dengan arahan Presiden RI, yang menegaskan agar seluruh APH tidak setengah hati melakukan pemberantasan korupsi.
Akhir-akhir ini marak diberitakan di berbagai media dugaan penyimpangan anggaran dana desa (ADD) di berbagai wilayah di Indonesia
Presiden meminta masyarakat, LSM, media turut aktif melakukan pengawasan terhadap penyerapan anggaran yang dikelola aparat pemerintahan. Bahkan Presiden meminta kepada masyarakat, bila mana ditemukan harta kekayaan yang tidak pantas sesuai dengan pendapatan (gaji) layak dicurigai dan dilaporkan ke APH.
Belum lama ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MATAHARI melakukan investigasi penyerapan ADD di daerah Sumatera Utara tepatnya kabupaten Simalungun.
Menurut R. Simbolon ketua LSM MATAHARI, bahwa di daerah Simalungun ada beberapa desa terindikasi penyalahgunaan ADD., salah satunya Desa Nagori.
Ironisnya sang Kepala Desa (Kades) tidak terima dirinya diperiksa APH ataupun inspektorat, Kades terkait sempat meminta saran ke APH jika dirinya akan melaporkan balik LSM atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebaliknya, jika memang tidak ada indikasi setelah APH lakukan pemeriksaan, seharusnya pihak desa tersebut merasa senang jika Kepala Desa (Kades) diawasi, apalagi jika tak ada ditemukan indikasi kecurangan, dengan sendirinya aparat.
Desa itu akan menjadi yang terbaik akibat kejujuran dalam pengelolaan anggaran terutama dana Desa.
R Simbolan menambahkan, “Kami sebagai LSM bagian dari masyarakat, tidak akan berhenti lakukan pengawasan terkait penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD, APBN kami hanya melaporkan, tetapi penentu salah atau tidak, itu merupakan kewenangan APH,” ujar R. Simbolon.
Sala satu Kepala Desa inisial BS saat ditemui dengan semangat yang berapi api, mengakui dirinya tidak terima dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun Tengku Reza didampingi RBB dan RJ team Pidsus membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung kelokasi Desa yang dilaporkan.
RBB yang mendampingi Kasi Pidsus menjelaskan kalau pihaknya tidak pernah mengarahkan agar Kades melakukan laporan pencemaran nama baik, “Kami selaku APH tidak punya wewenang mengarahkan atau melarang melakukan pelaporan pencemaran nama baik,”
Diakuinya, ditemukan sedikit kekurangan volume pada salah satu proyek. “Namun, setelah ada teguran dari inspektorat kabupaten, kekurangan itu sudah diperbaiki,” ujar RBB.
Tengku Reza menegaskan, setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat wajib ditindaklanjuti.
“Dengan banyaknya pengaduan dugaan korupsi, dari berbagai pihak, ‘sedikit agak lambat’. Hal itu dikarenakan banyaknya laporan, sehingga kami harus memilah yang mana terlebih dahulu ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya. Yang pasti, setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat, pasti ditindaklanjuti,” tutur Tengku.
“Kami selaku APH tentunya sangat berharap kepada masyarakat agar selalu melakukan pemantauan terhadap penyerapan ADD serta anggaran lainnya yang dikelola pemerintahan, dan melaporkan jika ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran,” tambah Tengku.
“Salah satu pihak Pidsus Rj mengakui beberapa laporan seperti Desa Tiga Bolon, Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik dan yang lainnya sesuai dengan laporan LSM MATAHARI, saat ini masih dalam proses,” tambah RJ. (Rps)
Editor: Nurul Khairiyah