LPLHK Apresiasi Kepedulian Sosial PT Fajar Paper kepada Lingkungan Sekitar

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Para Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung kedalam DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), mengapresiasi kepedulian sosial PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper) dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar.

Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H. Yana Triyana, SE, mengaku LPLHK siap untuk bersinergi dan bekerjasama dengan PT Fajar Paper untuk mengelola sampah kertas perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat tersebut.

“PT Fajar Paper juga sering berbagi dengan masyarakat sekitar setiap momentum PHBI (Peringatan Hari Besar Islam,red) ya, seperti Idul Fitri dan Idul Adha kemarin. Dan bantuan tersebut sangat dirasakan oleh lingkungan sekitar perusahaan. Karena itu LPLHK sangat berterimakasih dan bangga atas kepedulian sosial manajemen terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya kepada para awak media.

Dirinya pun berharap LPLHK bisa bekerjasama dan bermitra dengan PT Fajar Paper dalam pengelolaan sampah kertas. Dan LPLHK pun telah memiliki rencana untuk menyiapkan TPST atau Incinerator agar sampah tersebut dimusnahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Yana juga mengatakan bersama jajaran LPLHK telah melihat Bank Sampah yang berada di bilangan Jalan Fatahillah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, setelah mendapat informasi bahwa Bank Sampah tersebut sudah tidak ada lagi aktifitas.

“Setelah kami melihat ternyata disana masih ada aktifitas dengan karyawan sebanyak sepuluh orang. Kami akan memberikan solusi kepada pihak PT Fajar Paper terkait pengelolaan sampah kertas disana. Tetapi saat ini kan masih ada aktifitas disana,” terangnya.

Haji Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan, serta ikuy menjaga, mengawasi dan mengontrol baik didalam maupun diluar.

LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU Nomor 32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal.

Sementara untuk misi LPLHK adalah membangun lingkungan hidup berkelanjutan yang berbasis edukasi, advokasi, konservasi, sosial dan ekonomi, kemudian melestarikan alam untuk kemakmuran bangsa dan negara demi keberlangsungan generasi saat ini dan yang akan datang melalui program kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan.

“Satu lagi adalah mengamalkan pancasila menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berlandaskan UUD 1945 dengan membangun pendidikan berbasis lingkungan hidup, membangun pendidikan berbasis ekonomi mandiri dan membangun pendidikan berbasis kerakyatan,” tandasnya. (zal)

Anda mungkin juga berminat