DPR Tegaskan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Didorong Bersama Pemerintah

JAKARTA (detikgp.com) –  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM dan DPD RI menegaskan kesepakatan atas 41 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025, yang terdiri dari kontribusi DPR, pemerintah, dan DPD. RUU tentang Perampasan Aset menonjol sebagai salah satu isu utama di luar daftar resmi, tetapi mendapat perhatian serius dalam rapat kerja. 

Rincian 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Usulan Komisi-Komisi DPR (16 RUU):

 

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry-over)
  3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  5. RUU tentang Ketenagakerjaan
  6. RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  7. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty)
  8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (carry-over)
  9. RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Usulan Baleg DPR (16 RUU): 

17. RUU Kejaksaan
18. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad) 19. RUU Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (carry-over)
23. RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU BPIP
25. RUU Pilkada
26. RUU Pemilu 

27. RUU Statistik
28. RUU Perindustrian
29. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim 30. RUU Hak Cipta
31. RUU Masyarakat Hukum Adat
32. RUU Pemerintahan Daerah 

Usulan Pemerintah (8 RUU): 

33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carryover)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carryover) 35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carryover) 38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik 39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Ketenaganukliran 

Usulan DPD RI (1 RUU): 

41. RUU tentang Daerah Kepulauan 

Meskipun RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar 41 RUU prioritas resmi, momentum pembahasan di Baleg menunjukkan semakin kuatnya dukungan legislatif dan eksekutif terhadapnya. Ketua Baleg menegaskan bahwa DPR siap mengambil alih inisiasi jika diperlukan, sedangkan Menteri Hukum dan HAM menyatakan pemerintah “tidak mempermasalahkan pihak pengusul selama substansinya kuat.” 

  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya efektivitas dan kolaborasi dalam legislasi. “Kami akan lanjutkan pembahasan RUU prioritas ini secara terstruktur, baik melalui Baleg maupun komisi terkait,” ujarnya.
  • DPD RI menegaskan komitmennya dalam mengawal empat RUU hasil inisiatif DPD (Perubahan UU Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Perubahan Iklim, Masyarakat Hukum Adat, dan Daerah Kepulauan) agar masuk dalam prioritas dan dibahas tuntas. 

DPR RI, bersama pemerintah dan DPD RI, telah menyepakati 41 RUU sebagai prioritas legislasi nasional 2025. Meski RUU Perampasan Aset belum resmi masuk daftar, dukungan politis dan administratif yang kuat menjadikannya sorotan utama dalam upaya memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar Undang-Undang yang disusun relevan, partisipatif, dan tepat guna. (Red./As)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat