SIANTAR (detikgp.com) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Pematang Siantar melalui PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menyetorkan sekitar Rp1 miliar lebih setiap bulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Manajer Unit Layanan Siantar Kota, JE Marbun, menjelaskan bahwa dana yang disetorkan tersebut berasal dari pajak penggunaan tenaga listrik oleh konsumen. Pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko melalui dinas terkait. Salah satu peruntukannya diduga untuk pembayaran tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kota Pematang Siantar.
“Pada September 2025, PLN UP3 Pematang Siantar ULP Siantar Kota menagihkan biaya rekening LPJU sebesar kurang lebih Rp1,05 miliar,” ungkap Marbun.
Ia juga menambahkan, saat ini belum seluruh lampu jalan menggunakan sistem meterisasi. Namun, sesuai arahan dari PLN Unit Induk Sumatera Utara, ke depan seluruh LPJU akan diwajibkan memakai meteran.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum Ragil Jaelani menjelaskan mekanisme penentuan tagihan lampu jalan yang belum menggunakan meteran. Menurutnya, PLN bersama dinas terkait menggunakan perhitungan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Tagihan dihitung dari jam nyala lampu, misalnya 12 jam per hari, serta daya terpasang (KVA). Dari situ dapat ditentukan berapa jumlah tagihannya,” jelas Ragil.
Lebih lanjut, Ragil menegaskan bahwa perawatan dan perbaikan lampu jalan yang padam sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas terkait. “PLN hanya bertugas melakukan pengutipan pajak listrik dari pelanggan, lalu menyetorkannya langsung ke Pemko,” pungkasnya. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah