KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa pengelolaan zakat diantaranya adalah berasaskan kemanfaatan, keadilan dan akuntabilitas. Hal itu dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, pihak yang berhak untuk menerima penyaluran zakat sesuai syariat islam dan ketentuan dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, bahwa zakat itu diberikan kepada delapan golongan mustahik yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (budak atau hamba sahaya), Gharimin (orang-orang yang berhutang dan tidak mampu bayar), Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (seorang musafir) berdasarkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Atas hal tersebut, Tokoh Muda Kabupaten Bekasi, Sahroji, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media (01/11), meminta Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan Audit Forensik terhadap pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dikelola Baznas Kabupaten Bekasi.
Dirinya curiga pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dilakukan Baznas Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan azas dan tujuan pengelolaan zakat.
“Jadi ada permohonan dari masyarakat Desa Telajung yang meminta bantuan kepada Baznas, untuk memfasilitasi penyediaan mobil ambulans untuk merujuk anaknya yang lahir prematur dari rumah sakit di daerah Kecamatan Setu ke RSUD Kota Bekasi. Karena infonya di RSUD Kabupaten Bekasi tidak ada fasilitas pelayanan untuk pasien anak (kelainan jantung). Dan infonya di RSUD Kota Bekasi ada fasilitas untuk pelayanan Kesehatan tersebut. Dan karena untuk merujuknya membutuhkan mobil ambulans khusus, maka minta bantuan ke Baznas Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Menurut Sahroji, sangat jelas bahwa orang itu termasuk delapan golongan mustahik yang berhak menerima penyaluran zakat, karena tidak mampu membayar biaya sewa ambulans. Kalau terkait dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, proses pendistribusian zakat harus didasarkan administrasi yang sempurna. Ya atuh bisa meninggal orangnya. Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat koq seperti pendistribusian uang di bank atau koperasi.
“Atas alasan itu, maka saya meminta kepada Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan Audit Forensik, agar pengelolaan zakat tidak melenceng dari syariat islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (red)