BEKASI (detikgp.com) – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani, dan Kasi Propam AKP P. Marbun, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Kegiatan digelar di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Penyidik Polres Metro Bekasi mengungkap adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dengan total nilai Rp12 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana dan auditor, serta menetapkan dua tersangka utama berinisial KD dan NY. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp7.117.660.158.
Menurut penyidik, modus yang dilakukan para tersangka meliputi penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. KD diduga mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sementara NY diduga menggunakan Rp1,79 miliar untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.
“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, belanja perlengkapan olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan, yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah,” ujar Kombes Pol. Mustofa.
Barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain dokumen resmi SK Bupati Bekasi terkait hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, perjanjian kredit, serta uang tunai Rp400 juta.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan amanah publik, demi melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Mustofa.
Penyidikan dilakukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara mulai satu hingga 20 tahun, bergantung pada perbuatan yang terbukti.
“Pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan agar penggunaan dana hibah dan APBD Kabupaten Bekasi selalu tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah