KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Forum Masyarakat Desa (FORMADES) Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah menerima dan meneruskan laporan adanya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pantai Mekar.
Kejari Kabupaten Bekasi sendiri telah melimpahkan laporan aduan pendahuluan dugaan tipikor pada anggaran dana desa Pantai Mekar tersebut, ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian Nomor 100.4.7/437/SJ.
Ketua FORMADES Pantai Mekar, Darman, menegaskan kinerja Kepala Desa (Kades) Desa Pantai Mekar, Dahlan, sangat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga hanya memperkaya diri.
“Semoga ini menjadi gerbang demokratisasi atas tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bekasi,” ungkap Darman kepada para awak media.
Diberitakan sebelumnya, FORMADES Pantai Mekar, resmi melaporkan adanya dugaan penyimpangan penyaluran BLT di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, yang berada di Komplek Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jumat (21/11/2025).
Kepada para awak media, Ketua FORMADES Pantai Mekar, Darman, mengaku geram kepada Kepala Desa (Kades) Desa Pantai Mekar, Dahlan, karena bantuan BLT dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 belum diterima oleh para penerima manfaat atau masyarakat.
“Masyarakat sudah melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran BLT di Desa Pantai Mekar ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, sebagai efek jera bagi oknum yang diduga melakukan penyimpangan,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan Kantor Kejari. (red)