JAKARTA (detikgp.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menetapkan Mantan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugahan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 Penetapan tersangka ini disampaikan oleh juru Bicara KPK,Budi Prasetio
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih,Jakarta,Jumat (9/1/2026).
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” imbuh Budi.
Budi menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung total kerugian negara yang disebabkan dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Perkara korupsi ini muncul disebabkan adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan. Indonesia sejatinya diberikan sebanyak 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Kemudian dari total yang telah ditetapkan itu, pemerintah seharusnya membagi total kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus
Namun, sejumlah pihak malah memanfaatkannya dengan membagi rata kuota haji ini masing-masing 50 persen.
“Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
“Sehingga penyelenggaran haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata. Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah