Setelah PPK Kawasan Waterfront City, Kejatisu Kembali Menahan ET Selaku General Manajer PT Yodya Karya Wilayah IV Medan

PEMATANG SIANTAR (detikgp.com) – Setelah menetapkan dan menahan ESK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kawasan waterfront city, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menahan tersangka baru yaitu ET Selaku General Manajer atau kepala wilayah PT Yodya Karya (Persero Wilayah IV Medan) periode 1 Agustus 2017-31 Desember 2023 selaku management konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan konstruksi penataan kawasan waterfront city Pangururan dan kawasan wisata Tele.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dengan perkara konstruksi penataan waterfront city dan kawasan pariwisata Tele tahun anggaran 2022 yang dianggap sudah cukup.

ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.

Dari uraian perbuatannya tim penyidik menjerat tersangka dengan melanggar pasal 2 (ayat1) subsider pasal 3 JO pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomr 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 603, 604 jo pasal 20 undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. (Red. / Rps)

Anda mungkin juga berminat