Ketua Yayasan Nomensen, Effendi Simbolon, Minta Pengurus HKBP Nomensen Transparan dan Akuntabel: Tidak Ada Lagi Kompromi!

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Ketua Yayasan HKBP Nomensen yang baru, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, memberikan arahan tegas kepada seluruh pengurus yayasan dan pimpinan Universitas HKBP Nomensen (UHN) Siantar. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Universitas HKBP Nomensen Siantar belum lama ini. Effendi yang juga dikenal sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu menyampaikan pesan keras melalui sambungan telepon.

“Di jajaran yayasan, begitupun para petinggi universitas harus berlaku transparan. Tidak ada lagi kompromi di luar kampus. Jika terbukti ada yang melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi,” tegas Effendi.

Lebih lanjut, politisi PDI-P itu berharap awak media tetap melakukan kontrol. Bahkan, ia membuka peluang seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki jika ditemukan indikasi penyimpangan keuangan.

“Saya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Wakil Rektor Akui Ada Penegasan

Hendra Simanjuntak, Wakil Rektor II Universitas HKBP Nomensen Siantar, membenarkan adanya penegasan dari Ketua Yayasan terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Saat dikonfirmasi, Hendra mengakui sejumlah hal terkait pengeluaran selama ini. Salah satunya adalah pemberian cinderamata berupa emas seberat 10 gram kepada dosen atau pengurus yayasan, belum lagi biaya pensiun. Untuk mengurangi pengeluaran, ia menyarankan aturan pemberian emas 10 gram tersebut segera divalidasi ulang.

Uang Sewa Aula hingga Kios Kecil Masuk Kas Yayasan

Hendra juga menjelaskan bahwa uang sewa aula seluruhnya masuk ke kas yayasan. Begitu pula dengan uang sewa kios-kios kecil di dalam wilayah kampus. Namun, terkait kios-kios kecil, Hendra menyebut sewanya bersifat sukarela.

Pengaduan ke APH soal Dana Hibah Sudah Diketahui

Hendra mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum, khususnya Tipidkor Polres Siantar, terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Bahkan kami juga sudah dikabari oleh Kesbangpol mewakili Pemko,” tambah Hendra.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Siantar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan tersebut. (Red./Rps)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment