Pendaftar Balon BPD dari ASN atau PPPK Wajib Mendapat Izin Tertulis

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Wakil Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangrahayu, Warta, mengatakan bagi pendaftar Bakal Calon (Balon) BPD dengan status ASN atau PPPK harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan tempat bekerja.

Warta mengakui, ada satu pendaftar Balon BPD yang berstatus PPPK dan sudah melampirkan surat izin tertulis dari pimpinannya, atas nama Tamin.

“Jika pendaftar Balon BPD dari unsur PPPK tersebut terpilih menjadi Anggota BPD, maka informasinya dia tidak akan mendapatkan tunjangan PPG dari tempat dia bekerja, hanya mendapatkan gaji pokok saja. Jadi boleh doubel job,” ungkapnya.

Disinggung apakah dengan memegang dua jabatan tersebut akan berpengaruh terhadap kinerjanya, Warta mengaku hal itu tinggal Anggota BPD tersebut bisa membagi waktu antara statusnya sebagai PPPK dan sebagai Anggota BPD.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Karya, mengatakan bagi pendaftar Balon BPD yang berstatus sebagai PPPK harus mengajukan izin tertulis dan cuti dari tempatnya bekerja.

“Jika nanti dia terpilih menjadi Anggota BPD, maka pendaftar dari PPPK tersebut, setahu saya salah satunya ada yang dilepas, jadi dia tinggal pilih, itu juga asa kebijakan dari pimpinannya masing-masing, jadi tidak boleh merangkap jabatan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, periode 2026-2034, mengatakan sampai hari Senin tanggal 04 Mei 2026, pendaftar Balon Anggota BPD sudah mencapai 14 orang.

Rinciannya, pendaftar dari Dusun 1 sebanyak enam orang, Dusun 2 sebanyak dua orang, Dusun 3 sebanyak empat orang, dan Keterwakilan Perempuan sebanyak dua orang. (zal)

Comments (0)
Add Comment