PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) –
Masyarakat belakangan ini mengaku kebingungan terkait mekanisme pembayaran tunggakan dan denda kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu kasus terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pematangsiantar yang menimbulkan pertanyaan mengenai besaran denda yang harus dibayarkan peserta.
Peristiwa tersebut dialami seorang peserta BPJS Kesehatan bernama J. Rajaguguk yang hendak menjalani rawat inap di RS Harapan. Menurut pengakuannya, status kepesertaannya sudah tidak aktif selama kurang lebih dua tahun.
Saat akan mendapatkan pelayanan, pihak rumah sakit menyarankan agar tunggakan iuran BPJS Kesehatan segera dibayarkan, termasuk denda yang disebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
J. Rajaguguk mengaku jumlah tunggakan iurannya kurang dari Rp3 juta. Namun, dirinya diminta membayar denda sekitar Rp2,7 juta oleh pihak rumah sakit.
“Awalnya denda yang harus dibayar sekitar Rp2,7 juta. Karena orang tua saya mengaku tidak memiliki uang, pihak rumah sakit kemudian meminta Rp1,5 juta. Setelah dilakukan pembicaraan lagi, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp1 juta,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar melalui Arif dan Pasaribu menjelaskan bahwa pembayaran denda memang dapat dilakukan melalui rumah sakit. Namun, dana tersebut pada akhirnya masuk ke Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lainnya.
Terkait penggunaan alat kesehatan di rumah sakit, Pasaribu menjelaskan bahwa memang diperlukan persetujuan dari BPJS Kesehatan. Namun apabila terjadi keterlambatan pengajuan izin dari pihak rumah sakit, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
“Ketika ada permohonan dari rumah sakit, paling lama dalam waktu tiga bulan sudah ada jawaban dari BPJS Kesehatan,” jelas Pasaribu.
Lebih lanjut, Arif dan Pasaribu menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan mengurangi ataupun menambah jumlah denda yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada rumah sakit yang menaikkan jumlah denda iuran, hal itu bukan merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan,” tegas mereka.
Sementara itu, praktisi hukum Choky Hutagalung menilai penentuan jumlah denda sebelum diketahui besaran biaya pelayanan medis yang diterima pasien berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Seharusnya tidak boleh ditentukan jumlah denda yang harus dibayar pasien sebelum diketahui berapa biaya sesuai tindakan medis yang diterima. Jika hal seperti itu terjadi, maka sudah masuk kategori melawan aturan yang ada,” kata Choky.
Hal senada disampaikan Sekretaris LSM MATAHARI, Ernawati. Menurutnya, apabila terdapat rumah sakit yang terbukti melanggar aturan dan melakukan penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Dalam waktu dekat, kami akan meneruskan laporan ini ke Polda Sumatera Utara atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti,” ujar Ernawati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Harapan terkait tudingan tersebut. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah