Diskominfostandi Tegaskan Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Tidak Kelola Anggaran APBD

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 yang berlangsung pada 11–13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Bekasi Timur.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi Kota Bekasi, Fitrianti Ningsih, S.AB., M.Si., menegaskan bahwa HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan insan pers yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fitrianti, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditetapkan berdasarkan mekanisme pengadaan pemerintah.

“Kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan Pemerintah Kota Bekasi dengan insan pers yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan penyelenggaraan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer yang ditetapkan berdasarkan prosedur pengadaan pemerintah,” ujar Fitrianti.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan kewenangan yang tegas antara Pemerintah Kota Bekasi, penyedia jasa (EO), dan Panitia Peringatan HPN Bekasi Raya 2026.

Menurutnya, panitia tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Panitia juga tidak menerima, menguasai, membelanjakan maupun mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengelolaan anggaran Peringatan HPN Bekasi Raya 2026 tidak berada pada panitia. Panitia hanya bertugas sebagai pelaksana teknis kegiatan yang mengoordinasikan dan memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan baik, tertib, dan sukses sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Fitrianti menambahkan, panitia tidak berkedudukan sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pengadaan maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran berada dalam mekanisme pengelolaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Diskominfostandi menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan pekerjaan yang menjadi ruang lingkup kontrak, mulai dari administrasi kontrak, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, dokumentasi hingga pertanggungjawaban administrasi dan keuangan, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah oleh penyedia jasa sesuai ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.

“Pengelolaan pekerjaan, administrasi kontrak, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh penyedia jasa sesuai ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak dan berada dalam sistem pengawasan pemerintah serta instansi yang berwenang,” jelasnya.

Selama tiga hari pelaksanaan, HPN Bekasi Raya 2026 menghadirkan berbagai kegiatan, di antaranya seminar jurnalistik, seminar keterbukaan informasi publik, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, santunan sosial, hingga malam puncak Anugerah Pers Bekasi Raya 2026 yang dihadiri ratusan insan pers dari berbagai organisasi wartawan, komunitas, paguyuban, serta perusahaan media di wilayah Bekasi Raya.

Diskominfostandi Kota Bekasi memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan telah terlaksana dengan baik dan dapat dibuktikan melalui dokumentasi kegiatan, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara, serta dokumen administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Fitrianti juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan anggaran merupakan dua hal yang berbeda.

“Perlu dipahami bahwa keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran merupakan dua hal yang berbeda. Panitia bertanggung jawab pada aspek pelaksanaan kegiatan dan kesuksesan acara, sedangkan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan sesuai mekanisme pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di akhir keterangannya, Diskominfostandi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, Diskominfostandi juga menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, seraya berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan penyajian fakta secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, Diskominfostandi Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026, termasuk perbedaan kewenangan antara Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak penganggar kegiatan, penyedia jasa (Event Organizer) sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak, dan panitia sebagai pelaksana teknis yang bertugas menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan di lapangan. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment