Inspektorat Periksa Dugaan Pungli di Puskesmas Singosari, Hasil Sementara Sebut Pungutan Sesuai Aturan

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap Puskesmas Singosari terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kepada pasien.

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Siddik, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan pungli di lingkungan puskesmas.

Menurut Siddik, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pungutan yang menjadi sorotan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar karena memiliki dasar aturan yang mengaturnya.

“Sesuai dengan aturan, pemeriksaan sudah dilakukan. Hasil sementara menunjukkan bahwa pungutan yang dimaksud bukan pungutan liar. Pungutan sebesar Rp10 ribu itu diperbolehkan dan ada aturan yang mengaturnya,” ujar Siddik.

Meski demikian, Siddik mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa dan belanja tahun 2025 yang juga menjadi perhatian sejumlah pihak.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara profesional tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.

“Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pejabat maupun pegawai di Kota Pematangsiantar tidak ada pengecualian. Siapa pun orangnya, jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dan mengarah pada unsur pidana, maka akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM MATAHARI, Ernawati, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pungutan yang terjadi di lingkungan Puskesmas Singosari.

Menurutnya, setiap pungutan yang dibebankan kepada pasien harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak memiliki landasan yang jelas, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan pungli serta dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Ernawati.

Di sisi lain, pihak Puskesmas Singosari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penggunaan dan penyerapan anggaran tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025. Inspektorat Kota Pematangsiantar masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat