PDAM Tirta Uli Tegaskan Tidak Pernah Berkonspirasi dengan Pelaku Pencurian Meter Air

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar membantah tegas tudingan yang menyebut adanya keterlibatan atau kerja sama dengan pelaku pencurian meter air yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah.

Beberapa pelanggan mengaku resah karena kasus pencurian meter air terus berulang. Salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah beberapa kali kehilangan meter air di rumahnya.

“Kami berharap pihak keamanan dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan agar masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Humas PDAM Tirta Uli, D. Pasaribu, mengatakan pihaknya telah berkali-kali menerima laporan dari pelanggan terkait hilangnya meter air. Namun, ia menegaskan bahwa PDAM sama sekali tidak memiliki hubungan ataupun bekerja sama dengan para pelaku pencurian.

“Tidak mungkin kami bekerja sama dengan para pencuri seperti yang diduga sebagian masyarakat,” tegas Pasaribu.

Ia menjelaskan, setiap meter air yang dikeluarkan oleh PDAM Tirta Uli memiliki nomor seri yang terdaftar dalam sistem perusahaan. Nomor tersebut telah dikaitkan dengan identitas pelanggan sehingga tidak dapat dipasang atau diperjualbelikan kembali kepada pelanggan lain.

“Setiap meter memiliki nomor yang melekat pada alat dan sudah terdaftar sesuai dengan ID pelanggan. Karena itu, meter yang telah terpasang tidak bisa begitu saja dipindahkan atau digunakan kembali oleh pelanggan lain,” jelasnya.

Pasaribu juga menyampaikan bahwa PDAM Tirta Uli siap mendampingi pelanggan yang ingin melaporkan kasus pencurian meter air kepada pihak kepolisian.

“Kami siap memberikan pendampingan apabila pelanggan ingin membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Yang pasti, tidak benar jika ada anggapan bahwa PDAM Tirta Uli bekerja sama dengan pelaku pencurian meter air,” pungkasnya.

Pihak PDAM berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengalami kehilangan meter air, sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red./Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat