Pemahaman yang Harus Dimiliki Badan Publik dan Masyarakat terhadap UU KIP

BEKASI (detikgp.com) – Hari pertama rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 diisi dengan seminar mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut diberikan kepada ratusan wartawan media cetak dan media online se-Bekasi Raya guna meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemahaman mengenai UU KIP dinilai sangat penting bagi wartawan dalam memperoleh informasi yang benar serta menghasilkan karya jurnalistik yang mampu memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Forum edukasi yang diselenggarakan oleh forum organisasi media di Kota dan Kabupaten Bekasi itu juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman keterbukaan informasi publik.

Narasumber seminar, Prof. Dr. Anton Minardi, S.I.P., M.Ag., mengatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan badan publik.

Menurut Prof. Anton, badan publik wajib menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, serta dengan prosedur yang sederhana. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui rencana kebijakan, proses pengambilan keputusan, hingga alasan yang melatarbelakangi suatu keputusan publik.

Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa hak memperoleh informasi memiliki batasan. Tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Ada informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan kepentingan negara, proses penegakan hukum, maupun perlindungan terhadap data dan rahasia pribadi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap UU KIP, setiap lembaga atau badan publik diharapkan mampu mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut secara optimal sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa informasi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disusun untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Oleh karena itu, pelaksanaan UU KIP harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk mengeksploitasi pemerintah atau badan publik demi kepentingan pribadi, membangun citra tertentu, maupun memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat