JAKARTA (detikgp.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus menjadi perhatian publik. Sentinel Energy Indonesia menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada dugaan penyimpangan di tingkat pemasok maupun korporasi, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya faktor kebijakan yang turut memengaruhi terganggunya rantai pasok batu bara nasional.
Ketua DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Bidang ESDM Eko, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memperluas pemeriksaan hingga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan sektor pertambangan, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menurut Eko, terdapat sejumlah kondisi yang patut didalami penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan memburuknya pasokan batu bara nasional.
Pertama, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan sempat dibekukan akibat belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi meskipun memiliki cadangan batu bara, sehingga berpotensi memengaruhi pasokan bagi PLTU.
Kedua, persetujuan RKAB Tahun 2026 baru diterbitkan pada pertengahan kuartal pertama 2026. Padahal, dalam praktik normal, dokumen tersebut lazimnya telah diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru agar kegiatan produksi dapat berjalan sejak awal tahun.
Ketiga, perubahan kebijakan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dengan kewajiban memperoleh persetujuan setiap tahun, keterlambatan penerbitan RKAB berpotensi menghentikan kegiatan produksi karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penambangan.
“Perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun membuat industri tambang sangat bergantung pada kecepatan proses birokrasi. Ketika persetujuan terlambat, produksi ikut berhenti. Ketika produksi berhenti, pasokan batu bara terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pasokan energi nasional,” ujar Eko.
Keempat, DPP GPM mencatat adanya informasi mengenai pemangkasan kuota produksi pada sejumlah perusahaan tambang hingga sekitar 25–40 persen. Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara luas, maka hal itu dinilai berpotensi menekan pasokan batu bara ke PLTU dan menyebabkan menurunnya Hari Operasi Pembangkit (HOP) hingga berada di kisaran 11–12 hari, jauh di bawah tingkat operasional yang selama ini dipandang lebih aman.
Kelima, DPP GPM memperkirakan kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini mencapai sekitar 154 juta ton, sementara pasokan yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 134 juta ton. Dengan demikian terdapat potensi defisit sekitar 20 juta ton yang menurut Sentinel perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika keterlambatan persetujuan RKAB, pembekuan izin usaha pertambangan, dan pemangkasan kuota produksi diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional, maka persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu ketahanan energi yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Eko.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi regulator. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur kelalaian, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola sektor pertambangan yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
“Apabila penyidikan hanya berhenti pada perusahaan atau pejabat teknis, sementara pengambil kebijakan tidak pernah dimintai keterangan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan strategis yang berada di bawah kewenangannya,” ujar Eko Ketua bidang ESDM DPP GPM
Selain itu, DPP GPM juga meminta penyidik memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebagai pejabat yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan di sektor mineral dan batu bara.
“Jika Ditjen Minerba memiliki fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, maka berbagai persoalan seperti keterlambatan RKAB, pembekuan puluhan izin tambang, pemangkasan kuota produksi, hingga menurunnya cadangan batu bara PLTU perlu dijelaskan secara komprehensif. Apakah fungsi pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui proses penyidikan yang objektif,” katanya.
Eko menegaskan masyarakat berhak memperoleh kejelasan apakah karut-marut pasokan batu bara yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang kurang tepat, lemahnya tata kelola, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang disidik aparat penegak hukum.
“Penyidikan yang komprehensif akan memberikan kepastian kepada publik mengenai siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan apabila terdapat kebutuhan untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut,” tutup Eko.
DPP GPM menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan agar berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah