JAKARTA (detikgp.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat mengenai penegakan hukum yang menyinggung institusi Kejaksaan Agung maupun pejabatnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan awak media pada Jumat (10/7/2026) sebagai bentuk klarifikasi agar tidak berkembang opini yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Jampidsus menegaskan bahwa seluruh kegiatan penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan normal, cepat, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti tetap dilaksanakan secara profesional.
“Kami terus menjaga kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi agar setiap perkara dapat diuji secara materiil maupun formil di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan mendukung program prioritas nasional.
Beberapa di antaranya meliputi penataan tata kelola sektor pertambangan dan penyelamatan sumber daya alam agar kekayaan negara dikelola secara optimal, penanganan perkara transfer pricing yang menjadi perhatian tim penyidik, pengawalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan akuntabel, serta optimalisasi pendapatan negara melalui satuan tugas yang menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran denda administratif dengan instrumen pidana.
Jampidsus juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bantah Isu Pengunduran Diri
Menanggapi isu yang beredar mengenai rencana pengunduran dirinya, Jampidsus menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Hingga saat ini saya tetap aktif menjalankan tugas dan terus menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan pemberkasan perkara-perkara yang dibatasi masa penahanan,” tegasnya.
Klarifikasi Kepemilikan Aset
Terkait isu kepemilikan aset berupa rumah di Sentul maupun restoran “The Club” di Cipete, Jampidsus membantah memiliki keterkaitan bisnis sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadi yang telah dimiliki sejak lama dan asal-usul kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara mengenai isu temuan uang di rumah tersebut, Jampidsus menyebut uang itu memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas bisnis pihak lain yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, penjelasan lebih rinci mengenai persoalan tersebut akan disampaikan pada forum hukum yang tepat, bukan melalui ruang publik.
Tanggapi Isu Blackout Sumatra
Mengenai isu yang mengaitkan dirinya dengan kasus blackout Sumatra, Jampidsus menyatakan tidak memahami dasar keterkaitan tersebut.
Namun demikian, terkait persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), ia menyarankan agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap kebutuhan, kualitas, transaksi, hingga prosedur pengadaannya guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan melawan hukum.
Perkembangan Kasus Asabri
Dalam kesempatan itu, Jampidsus juga menyinggung perkembangan eksekusi aset dalam perkara Asabri, termasuk aset tanah milik Tan Kian.
Menurutnya, proses eksekusi masih terus berlangsung dan memerlukan evaluasi secara berkala sehingga tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Di akhir keterangannya, Jampidsus mengimbau masyarakat dan media agar menyikapi setiap informasi yang beredar secara bijaksana, utuh, dan berdasarkan fakta.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” pungkas Jampidsus. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah