Hanya Karena Belum Bisa Melunasi Tunggakan, Ijazahnya Ditahan Pihak Pengelolah Pendidikan

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Penahanan ijazah santri karena masalah tunggakan biaya administrasi adalah tindakan yang sangat disayangkan karena menyulitkan masa depan anak. Ijazah merupakan hak dasar santri setelah menyelesaikan proses belajar.

Hal itu akan menjadi dampak dan masalah terhadap santrinya diantaranya bisa Menghambat Kerja. Santri kesulitan melamar pekerjaan yang membutuhkan ijazah asli. Menunda Kuliah,lulusan baru tidak bisa mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Beban Mental, menambah tekanan psikologis bagi santri dan keluarga dari kalangan kurang mampu.

Kejadian tersebut di alami salah satu santri dan santriwati yang bernama M. Arief Wibisana dan Diesta Rully Humaira yang mondok di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

M. Arief Wibisana dan Diesta Rully Humaira merupakan anak dari Bapak Adis yang berasal dari Kp.Pasirrandu Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Bekasi. Kamis (30/07/2026).

Kedua anak dari Bapak Adis tersebut telah lulus pendidikan di Ponpes tersebut pada tahun 2016 dan 2017, karena tidak bisa melunasi tunggakan ahkirnya Ijazah kedua anaknya diduga tidak bisa diambil, faktor ekonomi sehingga orang tua santri tersebut tidak bisa menebus Ijazahnya.

Menurut pengakuan orang tua santri saat diwawancarai, dia pernah mendatangi Ponpes tersebut pada tahun 2025 kemarin, dengan beritikad baik mau mencicil tunggakannya, saat itu dia membawa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta).

Ternyata uangnya diambil tetapi orang tua santri tersebut tidak juga diberikan Ijazahnya, padahal dia berharap pihak ponpes bisa memberikan foto copy ijazah atau bukti kelulusan, ternyata tidak bisa, dan itu harus dilunasi,tuturnya dia.

Lanjut Adis, selaku orang tua santri, dia berharap kepada Pemerintah Daerah dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, bisa membantu meringankan bebannya, agar anaknya dapat memiliki Ijazah tersebut,ucap dia.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda, saat dikonfirmasi pihak Ponpes tersebut, yang diwakili oleh salah satu orang yang dipercaya berinisial (D), dirinya mengatakan bahwa Pimpinan Ponpes tersebut tidak bisa ditemui karena sedang istirahat,jawab dia, pada Selasa (28/07/2026) pukul 13.00 WIB, siang.

Dengan adanya informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, tanggapan “Anggota Dewan Fraksi PDI-P”, Martina Ningsih Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, dirinya mengatakan. “Kami sangat prihatin atas adanya informasi mengenai dugaan penahanan ijazah dua orang santri lulusan tahun 2016 dan 2017 yang hingga tahun 2026 belum menerima hak akademiknya. Jika informasi tersebut benar, maka hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.”

“Ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu, persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan aturan yang berlaku, musyawarah, serta semangat untuk melindungi hak-hak warga dalam memperoleh dokumen pendidikan.”

Lanjut dia, “Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak pondok pesantren dan instansi yang berwenang, agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan diselesaikan secara adil. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperoleh.”terangnya.

Lebih lanjutnya, “Kami juga mengimbau agar semua lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, senantiasa mengedepankan kepentingan peserta didik dan menjadikan pendidikan sebagai sarana membangun masa depan generasi muda, bukan sebaliknya.”

“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu kami akan mendorong agar penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga hak para santri dapat dipenuhi dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.”tegasnya.

Sementara itu juga. Haryanto Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat Komisi IV, menanggapi informasi tersebut, dirinya berencana akan mendatangi Pondok Pesantren tersebut, berencana akan membantu kedua santri yang diduga Ijazahnya ditahan oleh pihak Ponpes tersebut.

Selanjutnya ditempat yang berbeda juga, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, dengan pesan singkatnya memberikan tanggapan, orang tua santri agar segera hubungi Baznas Kabupaten Bekasi, supaya persoalan santri yang diduga Ijazahnya ditahan pihak Ponpes, dapat diselesaikan,tutupnya.(Red)

 

 

 

 

Editor :  Dea Ananda

BekasiKabupaten Bekasi
Comments (0)
Add Comment