BEKASI (detikgp.com) – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial JAS,ex kabit pasar Disdagperin Kota Bekasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menuntut keadilan agar pimpinan di dinas terkait turut diproses secara hukum.
Pihak kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menilai ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi karena kliennya langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi, padahal kerugian negara sebesar Rp80 juta telah dikembalikan seluruhnya.
“Uang Rp80 juta itu diminta oleh Kadis sebesar Rp5 juta,lalu Sekdis berinisial R sebesar Rp15 juta, dan saudara F sebesar Rp10 juta. Sisa Rp60 juta itu justru digunakan klien kami sebagai inovasi pejabat untuk membangun TPS (Tempat Pembuangan Sementara), memperbaiki WC, dan membangun jalan yang becek agar pasar tetap rapi,” ujar kuasa hukum tersangka di depan awak media di Gedung Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan seluruh kerugian negara senilai Rp80 juta sudah ditanggung serta dikembalikan.Namun, ia menyayangkan keputusan kejaksaan yang langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pada hari yang sama saat kliennya dipanggil sebagai saksi.
Merespons hal tersebut, ia secara terbuka meminta pihak kejaksaan untuk ikut menahan Kepala Dinas (Kadis) berinisial I, Sekretaris Dinas (Sekdis), serta Kepala Pasar yang ikut menerima aliran dana tersebut.
“Kalau mau ditegaskan hukum,law enforcement-nya harus di situ.Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menangkap dan menahan Kepala Dinas Saudara I,Sekretaris Dinas, serta Kepala Pasar karena mereka juga menerima aliran dana tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik kinerja Kejari Kota Bekasi yang dinilai cenderung mengincar kasus-kasus kecil, sementara proyek revitalisasi pasar yang bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah dan mangkrak sejak tahun 2019 justru belum terselesaikan.
Ia mencontohkan beberapa kasus besar yang hingga kini dinilai belum tuntas, seperti proyek revitalisasi Pasar Bantra Gebang senilai Rp42 miliar lebih, proyek Pasar Kranji yang mangkrak sejak 2019, serta persoalan lain senilai Rp390 miliar.
“Jangan hanya yang kecil disasar, sedangkan yang besar didiamkan.Jika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak sanggup menegakkan hukum korupsi secara menyeluruh di Kota Bekasi, silakan angkat tanduk (mundur). Jangan cari alasan seolah-olah penegakan hukum berjalan padahal hanya menyasar perkara kecil,” pungkasnya. (Ad)
Editor : Dea Ananda