Polresta Denpasar Luruskan Narasi Hoaks Terkait Tudingan Perampasan Ponsel di Polsek Kuta

BALI (detikgp.com) – Polresta Denpasar melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Aria Sandy, S.I.K., M.Si.memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan adanya tindakan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan oleh Kapolresta Denpasar di Mapolsek Kuta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi tersebut tidak utuh dan memutarbalikkan fakta kejadian yang sebenarnya.

Kombes Polisi Aria Sandy, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, tersebut sebenarnya bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta.

Dalam perkara pidana tersebut, pria berinisial FVK (38)—pihak yang belakangan mengaku sebagai wartawan—justru berstatus sebagai Terlapor (dugaan pelaku), bukan sebagai jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan resmi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika Terlapor terlibat cekcok mulut dengan dua orang pengunjung hotel, yakni AAY (38) dan FMF (31). Perselisihan diduga dipicu ketersinggungan lisan yang kemudian memanas hingga berujung pada tindakan anarkis.

Terlapor diduga melakukan pelemparan gelas kaca yang mengenai lengan salah satu korban hingga memar, serta melontarkan ancaman pembunuhan. Petugas keamanan (security) hotel, I Made Budhi Adnyana, yang berada di lokasi bahkan melihat Terlapor telah memasang senjata tajam jenis brass knuckle (roti kalung) di jemari tangan kirinya sambil menantang korban.

Melihat situasi yang tidak kondusif, pihak hotel segera menghubungi Polsek Kuta, yang kemudian mengamankan para pihak ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dibawa ke Polsek Kuta, Terlapor FVK datang dalam kondisi yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol dan kedapatan membawa sebotol minuman keras. Ketika petugas meminta kartu identitas pers untuk memverifikasi pengakuannya sebagai wartawan, Terlapor tidak dapat menunjukkannya dengan alasan tertinggal di kamar hotel.

Guna memastikan kondisi fisik Terlapor, Satuan Narkoba Polresta Denpasar juga telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, Terlapor dinyatakan positif mengandung Benzodiazepine. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami apakah kandungan tersebut berasal dari obat resep medis atau bentuk penyalahgunaan.

Terkait tudingan adanya perampasan ponsel oleh Kapolresta Denpasar, pihak kepolisian dengan tegas membantah hal tersebut. Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta secara langsung untuk memastikan penanganan perkara berjalan kondusif dan berupaya menenangkan kedua belah pihak yang bertikai.

Mengingat kondisi Terlapor yang belum stabil akibat pengaruh alkohol dan pemeriksaan yang sedang berjalan, Kapolresta meminta agar segala aktivitas merekam video di dalam ruangan pemeriksaan dihentikan demi menjaga ketertiban, privasi, dan kelancaran proses hukum.

“Sama sekali tidak ada tindakan perampasan ponsel, apalagi maksud untuk menghalangi kerja jurnalistik. Yang terjadi adalah penertiban prosedur pemeriksaan terhadap seseorang yang statusnya adalah Terlapor dalam kasus pidana murni, di mana saat itu kondisinya belum optimal untuk dimintai keterangan,” tegas perwakilan Polresta Denpasar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan insan media untuk bijak dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial, serta melihat rangkaian peristiwa ini secara utuh berdasarkan fakta hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polsek Kuta. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat