BEKASI (detikgp.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka berinisial J. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk memperterang jalannya perkara pidana tersebut
”Sudah ada 22 saksi yang kita periksa,dan itu cukup banyak,” ujar perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (15/7/2026)
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa dari sekian banyak saksi yang dipanggil, beberapa di antaranya berasal dari luar kota.Saksi dari luar daerah tersebut diketahui merupakan pihak yang melakukan transaksi pengiriman dana (transfer) terkait kasus pungli ini.Penyidik juga membeberkan salah satu inisial saksi baru yang ikut diperiksa.
”Untuk yang berkaitan dengan ini, ada saksi baru dengan inisial H,” tambahnya
Saat disinggung mengenai adanya isu aliran dana pungli sebesar Rp80 juta yang kabarnya telah dikembalikan, serta keterlibatan atau perintah dari atasan dan pejabat dinas lainnya (seperti Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas), pihak Kejari Kota Bekasi masih enggan memberikan detail secara rinci.Pihaknya menegaskan bahwa semua hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan dan pengumpulan alat bukti
”Apa yang dihasilkan pada saat ini adalah berdasarkan kegiatan penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Jadi, progress yang kita lakukan saat ini tentunya adalah hasil dari apa yang telah dilaksanakan oleh penyidik hingga hari ini,” jelasnya
Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membenarkan bahwa surat atau dokumen rekomendasi yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya kini telah disita dan resmi menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Seluruh informasi serta kesaksian yang berkembang akan terus digali untuk melihat apakah ada potensi keterlibatan tersangka lain dalam rangkaian peristiwa pidana ini
Pihak Kejari menegaskan bahwa semua informasi yang beredar baru bisa dijadikan alat bukti yang sah apabila telah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah