Aksi 27 Agustus di Depan DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

JAKARTA (detikgp.com) – Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kembali menjadi titik penyampaian aspirasi sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa pada Kamis (27/8/2026).

Salah satu isu yang paling mendapat perhatian dalam aksi tersebut adalah desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Massa menilai aturan tersebut penting sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi dan upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut menyampaikan tuntutan kepada DPR. Setelah dilakukan audiensi, muncul komitmen dari pihak DPR terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil yang dibawa dari pertemuan antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR.

Tak hanya menetapkan tenggat waktu, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaannya untuk mengambil konsekuensi politik apabila RUU tersebut tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada massa, pimpinan DPR disebut siap mengundurkan diri apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai.

Bagi peserta aksi, tanggal 15 Desember kini menjadi batas waktu yang akan menjadi perhatian publik. Massa menilai komitmen tersebut harus dibuktikan melalui proses pembahasan hingga pengambilan keputusan di DPR, bukan hanya sebatas pernyataan.

Sementara itu, demonstrasi juga diwarnai tuntutan lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta persoalan sosial. Beragam elemen masyarakat hadir dengan agenda masing-masing sehingga aksi di kawasan DPR berlangsung dengan sejumlah isu yang berbeda.

Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026, apakah DPR mampu memenuhi tenggat yang telah disampaikan atau justru kembali menghadapi tekanan masyarakat. (Dy)

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Anda mungkin juga berminat