Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara dan Kewajiban Uang Pengganti Rp 11,4 Miliar

Bandung (detikgp.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (14/9/2026), Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pengondisian paket pekerjaan/proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,4 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.Jika nilainya tidak mencukupi,diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.Hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman 6 tahun penjara.

Denda & Uang Pengganti: Denda Rp 300 juta (subsider 100 hari) dan kewajiban uang pengganti Rp 11,4 miliar (tersisa sekitar Rp 10,4 miliar setelah dikurangi pengembalian yang disetorkan)

Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.  

Keterlibatan Ayah Kandung: Ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang (Abah Kunang), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas keterlibatannya dalam penerimaan suap tersebut.

Ade Kuswara beserta ayahnya terbukti menerima suap dari pihak kontraktor/pengusaha untuk memuluskan alokasi paket proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. (Dy) 

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Anda mungkin juga berminat