PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City. Pembahasan tersebut digelar di Aula Dinas Kominfo Pematangsiantar, Jalan WR Supratman, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing SSTP MSi, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Angkatan XII.
Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, Perwa tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City menjadi salah satu kriteria dalam penilaian Indeks Smart City Kota Pematangsiantar.
“Sudah ada master plan Pematangsiantar Smart City, dan sudah disesuaikan dengan RPJMD serta lainnya,” kata Johannes.
Ia juga meminta dukungan, masukan, dan saran dari Bagian Hukum serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam penyempurnaan rancangan Perwa tersebut.
Menurutnya, regulasi mengenai Smart City tidak hanya berkaitan dengan tugas Dinas Kominfo, tetapi juga melibatkan berbagai OPD sesuai dengan bidang dan kewenangannya.
“Jadi, Perwa Smart City tidak hanya untuk Dinas Kominfo, namun juga terkait dengan OPD lainnya, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lainnya,” ujarnya.
Johannes menjelaskan, penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City mencakup enam dimensi, yaitu Smart Governance, Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Branding, dan Smart Living.
Ia menargetkan Rancangan Perwa Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City dapat diselesaikan dan ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar pada tahun ini.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar, Rudi Butar Butar, memaparkan sejumlah penyesuaian terhadap Rancangan Perwa Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bab per bab, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih ketentuan sekaligus menyempurnakan substansi rancangan peraturan.
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar Sudarsono DT Sipayung SSos MSi, Sekretaris Dinas Kominfo Esra Edward Sinaga SH MH, jajaran Dinas Kominfo, serta perwakilan OPD lainnya. (Red./Rps)