Disdik Kota Bekasi Bungkam: Dibalik Tabrak Aturan KAK dan Pesta Pura Anggaran Mebeleur 2026

BEKASI (detikgp.com) – Pelaksanaan proyek pengadaan mebeleur sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tahun anggaran 2026 kini memicu gelombang kritik. Pasalnya, metode e-purchasing melalui sistem mini kompetisi yang awalnya digaungkan untuk efisiensi, justru berakhir dengan kemenangan vendor berharga lebih mahal dan menyingkirkan penawaran yang jauh lebih hemat.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 ini meliputi 9 paket penyediaan mebeleur untuk sekolah di Kota Bekasi. Keputusan memenangkan harga yang lebih tinggi ini dinilai berseberangan dengan asas penghematan uang negara dan memicu indikasi pemborosan anggaran secara terang-terangan.

Kritik tajam datang dari Pengamat Kebijakan Publik dari Mata Hukum, Mukhsin Natsir. Ia menegaskan bahwa Disdik Kota Bekasi wajib membuka dokumen evaluasi kepada masyarakat untuk menjelaskan mengapa anggaran daerah justru dihamburkan demi harga yang lebih mahal.

“Ketika ada metode mini kompetisi, publik tentu berasumsi aspek harga dan kualitas menjadi parameter utama. Jika penawaran yang lebih rendah digugurkan dan yang lebih mahal dimenangkan, maka dinas terkait wajib membuka dokumen evaluasi. Kriteria apa yang membuat harga mahal itu terpilih? Ini harus dijawab agar tidak timbul spekulasi liar,” ujar Mukhsin saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tabrak Aturan KAK Serta Abaikan Vendor Termurah Dengan Kualitas Setara

Indikasi ketidakberesan prosedur ini diperkuat oleh kesaksian HH, perwakilan salah satu PT peserta kompetisi. Pihaknya mengaku sengaja digugurkan tanpa prosedur yang sah, padahal telah mengajukan harga terendah dengan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40%.

Sesuai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) poin H.7, penawaran di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharusnya melalui tahap konfirmasi dan klarifikasi kewajaran harga terlebih dahulu oleh UKPBJ Disdik Kota Bekasi. Namun, tahapan krusial untuk menyelamatkan efisiensi anggaran ini sengaja dilewati.

“PT kami menawar di bawah 80%. Harusnya menurut KAK, UKPBJ melakukan konfirmasi ke kami terkait harga tersebut. Aturan itu tertuang jelas di KAK Dokumen Mini Kompetisi poin H.7 bagian persyaratan teknis dan harga. Namun, kami tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Disdik Kota Bekasi,” sesal HH.

Melanggar Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa?

Pakar Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Asrori, menilai tindakan menggugurkan vendor termurah secara sepihak adalah bentuk pelanggaran prosedur. Penawaran efisien tidak boleh langsung didepak dari kompetisi tanpa pembuktian.

“Secara aturan, harus diundang dan diklarifikasi dulu terhadap kewajaran harga karena di dalam dokumen lelang tidak ada bahasa langsung gugur. Kalau vendor tidak bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan harganya, baru bisa digugurkan. Jadi bukan otomatis gugur,” ungkap Asrori via pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan jawaban dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait kriteria penilaian teknis yang memenangkan proyek mahal tersebut. Publik kini mendesak transparansi menyeluruh, menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat yang alih-alih dihemat, justru diduga kuat berujung pada pemborosan masif. (Red.)

 

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat