Kadishub Bantah Ada Pungli terhadap Jukir di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Pemerintah Kota Pematangsiantar menerapkan sistem setoran bagi juru parkir (jukir) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, membenarkan adanya kewajiban setoran bagi para jukir. Setoran tersebut dilakukan langsung oleh jukir melalui Bank Sumut.

Untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perhubungan menugaskan sejumlah personel melakukan pengawasan terhadap aktivitas para jukir.

Selain melakukan pengawasan, petugas Dishub juga memberikan edukasi kepada jukir agar disiplin melakukan penyetoran.

“Setoran para jukir dapat kita pantau melalui aplikasi. Dari sana dapat diketahui siapa saja yang rajin setor dan siapa yang kurang disiplin,” ujar Daniel.

Daniel mengakui kemungkinan adanya jukir yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk kecurangan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Yang pasti, jika jukir ataupun anggota Dishub ketahuan berbuat kecurangan, akan kita lakukan tindakan yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Daniel juga membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

“Saya pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di Dishub. Jika nanti ketahuan ada anggota Dishub yang berbuat kecurangan, maka akan diberikan juga sanksi,” katanya.

Menurut Daniel, pengawasan dari masyarakat maupun media menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan parkir di Kota Pematangsiantar.

Ia pun mengapresiasi adanya kontrol publik agar pihaknya dapat terus melakukan pembenahan.

“Terima kasih atas kontrol dari masyarakat, terutama dari pihak media. Dengan begitu, kami dapat melakukan pembenahan,” tambah Daniel. (Red./Rps)

Comments (0)
Add Comment