Terindikasi Judi Online, Bansos 15.722 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Bekasi Dibekukan

BEKASI (detikgp.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi membekukan sementara hak bantuan sosial (bansos) bagi 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Langkah tegas ini diambil setelah belasan ribu warga penerima bansos terindikasi terlibat judol (Judol) peristiwa ini di benarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian karen berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​Pembekuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan dana bantuan pengaman sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

​Data belasan ribu KPM terindikasi judol diturunkan langsung dari PPATK melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

​Status Bantuan: Penyaluran bansos- termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)-dihentikan sementara sampai proses verifikasi selesai.

​Dinsos Kota Bekasi membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tidak melakukan transaksi judol.Warga dapat mengajukan verifikasi ke kantor kelurahan setempat dengan membawa bukti pendukung serta membuat surat pernyataan resmi

​Proses sanggah juga memfasilitasi kasus di mana nomor rekening atau akun identitas KPM dipakai oleh anggota keluarga lain (seperti anak) tanpa pengetahuan penerima utama

​Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa penerima manfaat aktif membelanjakan dana bansos untuk judi online, status kepesertaan bansos akan diputus secara permanen

​Hingga saat ini, ratusan warga telah mendatangi kantor kelurahan setempat untuk memproses reaktivasi dan klarifikasi data

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bansos secara bijak demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment