Rudi Purnawan, Advokat Asal Cikarang, Desak Plt Bupati Bekasi Segera Dilantik Jadi Bupati Definitif

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) — Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera dilantik menjadi Bupati definitif kembali disuarakan. Kali ini, desakan tersebut disampaikan Rudi Purnawan, SH, CPLO, CDC, seorang advokat asal Cikarang, Selasa (29/9/2026).

Rudi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat kerja KORMI Kabupaten Bekasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.

Menurut Rudi, desakan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dibacakan pada Senin (14/9/2026).

Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Rudi mengatakan, setelah putusan dibacakan, terdapat batas waktu untuk mengajukan upaya hukum apabila pihak yang bersangkutan tidak menerima putusan tersebut.

“Pengadilan memberikan waktu untuk mengajukan banding selama dua minggu. Karena putusan dibacakan 14 September 2026, maka batas waktunya sekitar 28 atau 29 September,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengajuan banding, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut Rudi, apabila putusan terhadap Bupati Bekasi telah berkekuatan hukum tetap, DPRD Kabupaten Bekasi perlu segera memproses tahapan pergantian kepemimpinan daerah.

“Ketika putusan pengadilan terhadap Bupati yang berstatus terdakwa telah berkekuatan hukum tetap, DPRD memiliki tanggung jawab untuk segera memproses pergantian kepemimpinan daerah,” katanya.

Rudi menyebut mekanisme pemberhentian kepala daerah dan pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan yang perlu dilakukan DPRD adalah menggelar rapat paripurna setelah menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian Bupati yang bersangkutan. Selanjutnya, DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, menurut Rudi, proses tersebut juga berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

“Setelah paripurna, DPRD menyampaikan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulannya mencakup pemberhentian Bupati lama dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” jelasnya.

Rudi menilai percepatan proses tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kepastian status kepemimpinan daerah diperlukan agar roda pemerintahan dan pengambilan kebijakan strategis dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Langkah cepat DPRD sangat penting demi kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Rudi berharap kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah berikutnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Semoga kejadian Ade Kuswara Kunang menjadi pelajaran bagi Bupati yang akan datang. Transparansi sangat penting, kemudian proyek-proyek jangan terlalu besar kalau bisa proyek yang manfaatnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat