JAKARTA (detikgp.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Penyidikan dilakukan secara koneksitas karena dalam perkara tersebut terdapat dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI bersama sejumlah pihak swasta.
Lima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan yakni:
- BU atau Budi Utomo, selaku PPK dari unsur TNI, ditahan di Pomdam Jaya.
- AM atau Andri Mulyono, selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- YY, selaku Direktur PT YAT, ditahan di Rutan Pondok Bambu.
- AA, selaku Direktur PT ASE, ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
- GB, selaku Direktur PT ASE, ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Diduga Ada Pengondisian Proses Pengadaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan.
Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Rangkaian tersebut diduga diarahkan agar PT YAT memenangkan proses pengadaan.
Selain dugaan pengondisian proses lelang, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengadaan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Pada awalnya, pengadaan direncanakan sebanyak 25.644 unit sepeda motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi fisik yang ditemukan penyidik hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan pelaksanaan dibuat seolah-olah pengadaan telah selesai sekitar 21.800 unit.
Penyidik Telusuri Aset
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset dan barang yang telah disita antara lain uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon genggam, 89 dokumen, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan dan penelusuran dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.
Untuk nilai kerugian negara, Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP dalam proses penghitungan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah