Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Atas Lahan PJT II di Tanah Apit

KOTA BEKASI (detikgp.com) — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Kementerian Pekerjaan Umum di kawasan Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Penertiban dan pembongkaran berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 6–7 Oktober 2026. Lokasi pembongkaran meliputi RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009, Kelurahan Medansatria.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dengan melibatkan berbagai unsur terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dan instansi lainnya.

Tim penertiban terdiri atas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Subgarnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria, serta Perum Jasa Tirta II.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tanggal 1 Oktober 2026.

Bangunan yang ditertibkan dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penertiban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Pemkot Bekasi juga mengacu pada sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota, termasuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

Penertiban juga mengacu pada Berita Acara Rapat Koordinasi Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar di Tanah Apit Nomor 600.3.3/675/BA/Distaru.Dalru tanggal 24 September 2026.

88 Bangunan Dibongkar

Berdasarkan pendataan Pemerintah Kota Bekasi, terdapat sebanyak 88 bangunan yang berdiri di atas lahan PJT II di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di sepanjang kurang lebih 800 meter Jalan Tanah Apit dan berdiri di atas saluran irigasi Tanah Apit.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar pada hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini, Rabu. Sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” ujar Arief.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak wilayah.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran batas area yang akan ditertibkan oleh Dinas Tata Ruang dengan didampingi pihak terkait. Pemilik bangunan juga telah diberikan surat peringatan hingga surat perintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan, termasuk pelebaran jalan, normalisasi sungai untuk pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembongkaran berlangsung dengan aman dan terkendali.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar menaati ketentuan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.

Masyarakat juga diminta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. (Ad)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Bekasi
Comments (0)
Add Comment