Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026, Sumbangan Sukarela di SMA, SMK, dan SLB Negeri Masih Diperbolehkan

SIANTAR (detikgp.com) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Dalam peraturan tersebut, sekolah negeri pada jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak lagi diperbolehkan melakukan pungutan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib. Namun, orang tua siswa masih dapat memberikan sumbangan secara sukarela dengan ketentuan tidak ditetapkan nominalnya, tidak mengikat, serta tidak menjadi kewajiban rutin setiap bulan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan komite sekolah, dalam mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah keberlangsungan pembayaran gaji guru honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini turut mendukung kegiatan belajar mengajar.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI, M. Syahrizal Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026.

Menurut Syahrizal, pihak sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa, sepanjang pemberian tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya.

“Yang dikatakan sukarela, kalau diberikan, ya kita terima,” ujar Syahrizal.

Selain mengawasi pelaksanaan aturan mengenai sumbangan pendidikan, pihaknya juga akan memantau progres pembangunan dan revitalisasi sekolah, termasuk penambahan ruang kelas baru yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Syahrizal menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap setiap tahapan pekerjaan. Apabila pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan, pembayaran termin tidak akan ditandatangani.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan teguran apabila ditemukan kejanggalan, keterlambatan progres pekerjaan, atau indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan sekolah berjalan sesuai perencanaan serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. (Red./Rps)

Pematang SiantarSiantarSumut
Comments (0)
Add Comment