JAKARTA (detikgp.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama sembilan menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi dan kerja keras dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” ujar Prabowo.
Presiden mengungkapkan, nilai kerugian negara dan taksiran aset yang berhasil diselamatkan serta dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai sekitar Rp400 triliun.
Menurutnya, penyelamatan keuangan negara tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk berbagai program strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di antaranya pembangunan dan perbaikan ribuan sekolah, pembenahan perumahan warga, perbaikan jaringan irigasi pertanian, hingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyerahan Uang Tahap VIII
Pada Tahap VIII, total nilai uang yang diserahkan dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Rinciannya meliputi penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidsus sebesar Rp1.535.750.234.271,00, serta penerimaan pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Luas tersebut terdiri dari sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan sebesar 400.633,79 hektare.
Kawasan Hutan Tahap VIII Diserahkan ke Kementerian Terkait
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH pada kesempatan tersebut menyerahkan kawasan hutan Tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.
Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrimas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reboisasi dan pemulihan fungsi hutan.
Sementara sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan penataan kembali.
Langkah tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis, menata kembali tata kelola sumber daya alam, serta mengoptimalkan penerimaan negara secara produktif dan berkelanjutan.
Jaksa Agung: Satgas PKH Hasil Kolaborasi Lintas Sektor
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukanlah milik satu lembaga semata. Satgas tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor yang melibatkan 12 kementerian/lembaga dengan tujuan utama mengembalikan aset negara dan manfaatnya kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kebersamaan dan dukungan publik dalam mengawal proses penertiban kawasan hutan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH guna menjaga perjuangan ini. Hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan anak cucu kita,” kata ST Burhanuddin.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang mampu menghalanginya,” tegasnya.
Satgas PKH memastikan akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH juga menegaskan komitmen untuk tetap menghormati hak-hak hukum yang sah. (Red.)
Edittor: Nurul Khairiyah