PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Persoalan kepemilikan dan penarikan satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8178 VQ memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Raya Efendi Sidabutar menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut yang terjadi pada 29 Agustus 2026.
Truk tersebut disebut dicegat di jalan menuju Kebun Marihat, tepatnya di samping Masjid Al Hadi PTPN IV Kebun Marihat. Menurut kuasa hukum Raya, truk yang saat itu dikemudikan oleh sopir bernama Waldi didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dalam kejadian tersebut, disebut terdapat seorang yang mengaku sebagai pengacara serta seorang anggota kepolisian. Truk kemudian dibawa dan dititipkan di Mapolsek Siantar Marihat.
Kuasa hukum Raya dari Kantor Hukum 77SEPSARAGIH & Partners, Dr. Sepriandison Saragih, SH, MH.Kes, mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan tersebut.
Menurut Sepriandison, kliennya memperoleh pengalihan hak secara materiil atas kendaraan tersebut dari Manotar Ambarita sejak 7 Mei 2020.
Ia menyebut kliennya telah membayarkan angsuran kendaraan sebanyak 12 kali kepada pihak leasing NSC Finance dengan total Rp37.776.000. Selain itu, kliennya juga disebut telah membayarkan penggantian biaya dan pengalihan hak pembayaran atas kendaraan sebesar Rp62.284.000.
“Klien kami telah membuktikan itikad baik dengan melunasi sebanyak 12 kali angsuran kepada pihak Leasing NSC Finance sebesar total Rp37.776.000 dari rekening klien ke rekening angsuran di Leasing NSC Finance hingga lunas pada Juni 2021,” ujar Sepriandison kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
“Berikut telah membayarkan dan memberikan penggantian biaya dan pengalihan hak pembayaran atas unit truk tersebut sebesar Rp62.284.000 yang dibuktikan dengan bukti kuitansi dan rekening koran. Jadi secara materiil, truk ini milik klien kami,” lanjutnya.
Truk Dibawa ke Polsek
Sepriandison menjelaskan, pada 29 Agustus 2026 truk tersebut sedang dikemudikan oleh sopir kliennya menuju kawasan Kebun Marihat. Di jalan samping Masjid Al Hadi PTPN IV Kebun Marihat, kendaraan tersebut kemudian dicegat oleh Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing bersama seorang yang mengaku sebagai pengacara serta seorang anggota Polsek Siantar Marihat.
Truk selanjutnya dibawa dan dititipkan di Mapolsek Siantar Marihat.
Pada 31 Agustus 2026, Raya disebut mendatangi Mapolsek Siantar Marihat untuk mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Dalam pertemuan itu, Raya mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan serta dokumen pembayaran dan pelunasan kendaraan.
Menurut Sepriandison, saat itu Kapolsek Siantar Marihat menyampaikan akan dilakukan mediasi antara kedua pihak.
Namun, pihak kuasa hukum mengklaim mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Faktanya, mediasi tidak pernah dilakukan. Kemudian pada 9 September 2026 saat klien kami mendatangi Polsek Siantar Marihat, truk tersebut sudah tidak berada di Polsek,” ungkap Sepriandison.
Ia menduga kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing tanpa persetujuan kliennya.
Atas persoalan tersebut, Kantor Hukum 77SEPSARAGIH & Partners telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kapolsek Siantar Marihat. Surat pertama bernomor 092/S.L.W-SEP/IX/PS/2026 tertanggal 27 September 2026 dan surat kedua bernomor 096/S/LW-SEP/X/PS/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Dalam surat klarifikasi tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan, termasuk dasar hukum penitipan kendaraan di Mapolsek, keterlibatan anggota kepolisian dalam proses pengambilan kendaraan, serta dasar penyerahan kembali kendaraan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai jaminan fidusia, termasuk Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar kepolisian dalam menangani kendaraan tersebut setelah Raya datang membawa bukti yang diklaim sebagai bukti pelunasan dan penguasaan kendaraan.
Pihak kuasa hukum memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Kapolsek Siantar Marihat untuk memberikan klarifikasi tertulis.
“Jika tidak ada klarifikasi yang akuntabel, kami akan menempuh dua jalur hukum. Pertama, laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum. Kedua, laporan kepada Kapolres Pematangsiantar selaku atasan,” kata Sepriandison.
Ia juga mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lainnya terkait dugaan tindak pidana yang menurutnya terjadi dalam perkara tersebut, serta mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kapolsek: Polisi Hadir karena Ada Laporan Warga
Sementara itu, Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra memberikan penjelasan terkait keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.
David mengatakan kehadiran polisi di lokasi saat kejadian berawal dari adanya laporan warga. Menurutnya, polisi datang untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Mediasi awal sudah ada, makanya kita arahkan ke Mako Polsek. Namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujar David saat dimintai keterangan, Rabu (7/10/2026).
David menjelaskan, pihak yang disebut berinisial MA mengklaim sebagai pemilik kendaraan dan menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat polisi tidak dapat menahan kendaraan tersebut di Mapolsek.
“MA juga tidak bersedia mediasi karena merasa sebagai pemilik sah dan dilengkapi bukti. Dengan adanya bukti kepemilikan, kita tidak berhak menahan truk tersebut,” kata David.
Manotar: Truk Miliknya dan Sudah Lama Dicari
Di tempat terpisah, Manotar Ambarita saat dimintai keterangan di Jalan Meranti Ujung menegaskan bahwa truk tersebut merupakan miliknya.
Manotar mengatakan kendaraan tersebut sudah lama dicari karena menurutnya Raya Sidabutar tidak memenuhi kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya.
“Truk sudah lama kita cari, karena RS diduga tidak menepati janji pembayaran sesuai kesepakatan,” terang Manotar.
Ia juga mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah berupaya dikomunikasikan dengan Raya.
“Persoalan ini sudah dicoba dikomunikasikan, tapi RS kurang respons, bahkan memblokir nomor saya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan kepemilikan truk Mitsubishi BK 8178 VQ tersebut masih menjadi sengketa antara kedua pihak. Masing-masing pihak memiliki versi dan dasar yang berbeda mengenai status kepemilikan serta pembayaran kendaraan. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah