MEDAN (detikgp.com) – Pencapaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhitung sejak tahun 2025, berhasil Selamatkan Uang Negara 435 Miliar.
Menurut Harli S, uang yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan upaya kerja keras dari jajaran kejaksaan mulai dari kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.
Adapun aset atau uang sitaan itu dari beberapa kasus yang berhasil diungkap misalnya kasus PTPN dan kasus kasus lainnya.
Lebih lanjut Harli katakan, pihaknya beserta jajaran akan terus berupaya menciptakan dan membangun penegakan hukum yang humanis dan modern serta bekerja maksimal dalam upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara dan mendukung pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain berupaya dengan kerja maksimal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, “saya juga berharap agar jajaran tidak cawa cawe atau meminta jatah proyek,” ujar Harli. (Red./ Rps & Bn)
Editor: Nurul Khairiyah