KDM Keluarkan Surat Edaran Larangan Lembaga Maupun Ormas Minta THR

SUBANG (detikgp.com) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh lembaga dan instansi manapun termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari gubernur, kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pengurus RT dan RW.

“Hari ini banyak sekali orang membicarkan baik ormas maupun lembaga manapun yang menyampaikan surat permohonan THR. Hari ini kami tegaskan, Pemerintah Jawa Barat  mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan meminta THR pada lembaga swasta maupun pemerintah,” ujar Dedi dalam kanal media sosialnya.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik permintaan sumbangan berkedok THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam keterangannya, Gubernur menekankan agar momentum bulan Ramadan tidak dicederai dengan kebiasaan meminta-minta yang dapat membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

“Untuk itu mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani dan kita jalani ibadah saum ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk nyari THR,” sindirnya

Surat edaran tersebut juga mengingatkan agar tidak ada proposal,surat permohonan atau bentuk komunikasi lain yang mengarah pada permintaan dana THR kepada perusahaan, pengusaha, maupun masyarakat. Pemprov Jabar menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mencoreng citra pemerintahan. (Red)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat