AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB, Soroti Pengabaian Putusan PTUN

BEKASI (detikgp.com) – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi ke Kementerian PAN-RB terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Laporan tersebut merujuk pada putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025, yang memenangkan gugatan AWPI dalam sengketa informasi publik. Dalam putusan itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH diperintahkan membuka dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan Laporan Keuangan TA 2021. Namun hingga kini, putusan tersebut dinilai belum dilaksanakan secara maksimal.

Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

“Idealnya keputusan itu harus dijalankan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, KemenPAN-RB akan mengkaji laporan AWPI dan membuka kemungkinan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna mempercepat pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai sikap pemerintah daerah yang belum menjalankan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi.

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht seharusnya dilaksanakan. Jika diabaikan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Diketahui, PTUN Bandung juga telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 24 November 2025 sebagai upaya memaksa pelaksanaan putusan. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam kebijakan lingkungan di Kota Bekasi. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat