Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ini Kemenangan Keadilan Substantif

​JAKARTA (detikgp.com) – Tim kuasa hukum KRMT Roy Suryo menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya rangkaian proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap klien mereka.

Putusan ini dinilai sebagai wujud tegaknya keadilan substantif di Indonesia.

​”Terlepas dari segala hukum acara yang digunakan, hakim telah menggali keadilan substantif dan fakta-fakta yang berlangsung. Ini adalah kemenangan penegakan hukum, bukan hanya untuk Mas Roy atau kami selaku kuasa hukum, tetapi untuk seluruh anak negeri yang hak-haknya dilanggar,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum dalam konferensi pers usai persidangan, Selasa (7/7/2026)

​Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan tersebut. Ia menganggap momen ini sebagai babak baru dalam laboratorium hukum di Indonesia, mengingat adanya pertimbangan-pertimbangan hukum yang dinilai adil.

​”Pertama-tama alhamdulillah, hari ini Selasa, 7 Juli 2026, menjadi dimulainya babak baru. Terima kasih yang luar biasa kepada hakim tunggal atas pertimbangannya yang sangat luar biasa dan sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Roy.

​Ia juga menegaskan bahwa perjuangan ini didedikasikan untuk memperbaiki iklim hukum di Indonesia agar proses penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai prosedur.

​Soroti Tekanan Publik dan Langkah Rehabilitasi Nama Baik

​Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur, menambahkan bahwa putusan ini sekaligus menjawab polemik publik terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret kliennya.

Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan terkesan diakomodasi karena adanya tekanan politik dari kelompok tertentu.

​”Hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh dan kooperatif. Beliau sudah melakukan wajib lapor sebanyak 30 kali sesuai perjanjian. Jadi yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, melainkan penyidik yang melakukan penangkapan tiba-tiba,” tegas Abdul Gafur.

​Menindaklanjuti putusan ini, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan langkah hukum terpisah untuk rehabilitasi nama baik Roy Suryo yang sempat tercemar akibat proses hukum tersebut.

​Meski memenangkan praperadilan kali ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan belum usai.

Mereka mengumumkan telah mendaftarkan permohonan praperadilan kedua yang dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

​Praperadilan kedua ini akan fokus menguji penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Tim kuasa hukum menilai pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh penyidik sebagai “pasal penyelundupan” demi meningkatkan posisi tawar (bargaining power) untuk menahan seseorang tanpa disertai dua alat bukti yang cukup.

​Selain itu, tim Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa mereka telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor registrasi 457/B/PER/JKT.UTR terhadap seseorang bernama Eko Jumanand selaku pelapor, atas dugaan manipulasi pasal dalam surat dakwaan. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat