JAKARTA (detikgp.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (9/10/2026)
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial ARJ, yang menjabat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pemeriksaan terhadap saksi ARJ dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan berkas perkara dalam dugaan penyimpangan tata kelola bisnis gas tersebut
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas pradagut tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah