Kepsek SMA Negeri 3 Siantar R.H Bantah Lakukan Pungutan yang Tidak Sesuai Pergub Nomor 21 Tahun 2026
PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2026 tentang pembatasan pungutan di lingkungan sekolah negeri menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa dari kalangan kurang mampu.
Dalam aturan tersebut, sekolah menengah atas (SMA) negeri, sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dan sekolah luar biasa (SLB) negeri di seluruh Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan lagi menetapkan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Meski demikian, pihak sekolah maupun komite sekolah masih diberikan ruang untuk menerima sumbangan dari orang tua atau wali murid. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak boleh ditentukan nominalnya, serta tidak dapat diwajibkan secara rutin setiap bulan.
Belakangan ini, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Siantar berinisial R.H menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap siswa dengan nominal minimal Rp50.000 setiap bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak sekolah diduga memberikan daftar kepada siswa-siswi terkait pembayaran sumbangan dengan nominal paling sedikit Rp50.000 per bulan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala SMA Negeri 3 Siantar, R.H, membantah adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Pergub Nomor 21 Tahun 2026.
“Kami melaksanakan dan menerapkan sesuai aturan Pergub Nomor 21 Tahun 2026. Tidak ada pungutan yang ditentukan nominalnya serta tidak diwajibkan membayar setiap bulan secara rutin. Adapun sumbangan yang dilakukan sesuai dengan pergub adalah sumbangan sukarela,” ujar R.H.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Simalungun-Siantar, M.S. Damanik, mengatakan bahwa pihak komite maupun sekolah diperbolehkan menerima sumbangan sepanjang dilakukan secara sukarela.
Menurutnya, sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh menjadi kewajiban pembayaran setiap bulan.
Hal senada disampaikan mantan Kacabdis Pendidikan, A. Sinaga. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan kepala sekolah yang melanggar ketentuan, pihak terkait dapat melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan kepala sekolah yang melanggar aturan, akan dilakukan pembinaan dan dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebelum memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Ernawati dari LSM MATAHARI menegaskan bahwa apabila dugaan pungutan tersebut terbukti benar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tambah Ernawati.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. (Red./Rps)