PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Kebijakan penghapusan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) bagi sekolah negeri di Sumatera Utara menjadi perhatian sejumlah pihak. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 21 Tahun 2026 tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya orang tua siswa yang kurang mampu.
Secara garis besar, pergub tersebut mengatur bahwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di seluruh Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan SPP dengan nominal tertentu.
Meski demikian, pihak sekolah maupun komite masih diberikan ruang untuk menerima sumbangan dari orang tua atau siswa secara sukarela. Sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak diwajibkan dibayarkan setiap bulan.
Belum lama ini, SMA Negeri 2 Siantar menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap siswa dengan nominal tertentu.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Siantar, R.D., mengakui bahwa pihaknya telah menjalankan ketentuan Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026.
Ia menegaskan, sejak pergub tersebut diberlakukan, pihak sekolah tidak pernah lagi melakukan pungutan dengan menentukan nominal tertentu.
“Jangankan menentukan nominal, untuk menagih kepada siswa saja kami berpikir sepuluh kali,” ujar R.D.
Untuk menghindari tatap muka langsung dengan siswa terkait sumbangan pendidikan, pihak sekolah kembali mengaktifkan rekening sekolah yang sebelumnya sempat tidak aktif.
R.D. juga mengakui bahwa pihak sekolah masih menerima sumbangan, tetapi tanpa menyebutkan nominal tertentu dan tidak diwajibkan setiap bulan.
Guru Honorer Terancam Tidak Menerima Gaji
Di balik penerapan kebijakan tersebut, R.D. mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib para guru honorer dan tenaga keamanan di lingkungan SMA Negeri 2 Siantar.
Menurutnya, selama ini dana untuk membayar gaji guru honorer maupun tenaga keamanan bersumber dari SPP yang diterima sekolah.
Dengan tidak adanya lagi pembayaran SPP secara rutin, pihak sekolah menghadapi kekhawatiran terhadap keberlangsungan pembayaran gaji para tenaga honorer.
Lebih lanjut, R.D. menyebutkan bahwa pada November dan Desember 2026, kemungkinan besar para guru honorer maupun tenaga keamanan tidak akan menerima gaji.
“Untuk bulan November dan Desember, kemungkinan besar guru honorer maupun tenaga keamanan tidak akan gajian,” tambah R.D.
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian terhadap kesiapan anggaran pemerintah dalam mendukung kebijakan penghapusan SPP, terutama agar kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga pendukung sekolah tetap terjamin.
Sumbangan Sukarela Sesuai Kemampuan
Hal senada disampaikan seorang siswa berinisial AZR. Ia mengatakan bahwa pembayaran SPP yang sebelumnya dilakukan setiap bulan dengan nominal tertentu kini sudah tidak berlaku lagi.
“Setahu saya, SPP yang biasa dibayar setiap bulan dengan nominal tertentu, sekarang sudah tidak ada lagi. Memang kami masih tetap membantu sumbangan sukarela. Ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp15 ribu, bervariasi sesuai kemampuan,” jelas AZR.
R.D. kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan SPP dengan menyebutkan nominal tertentu.
Kacabdis Tegaskan Sumbangan Harus Sukarela
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Simalungun-Siantar, M.S. Damanik, mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026, komite maupun pihak sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan secara sukarela.
Namun, sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh menjadi kewajiban pembayaran setiap bulan.
Hal senada disampaikan mantan Kacabdis, A. Sinaga. Ia menegaskan, apabila ditemukan kepala sekolah yang melanggar ketentuan, maka akan dilakukan pembinaan dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan kepala sekolah yang melanggar aturan, akan dilakukan pembinaan dan dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya sebelum pensiun.
LSM MATAHARI Apresiasi Pergub, Soroti Anggaran Guru Honorer
Ernawati dari LSM MATAHARI mengapresiasi Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026 yang menghapuskan SPP bagi sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Namun, ia menyayangkan apabila penerapan kebijakan tersebut tidak diikuti dengan kesiapan anggaran untuk membayar gaji guru honorer dan tenaga pendukung lainnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan solusi anggaran agar kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik.
“Seharusnya sebelum menerapkan peraturan itu, alangkah baiknya jika terlebih dahulu disiapkan anggaran untuk menggaji para guru honorer dan perangkat lainnya,” ungkap Ernawati.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait, sehingga kebijakan penghapusan SPP dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak serta kesejahteraan guru honorer dan tenaga pendukung sekolah. (Red./Rps)