Tetapkan Tersangka SL, CAKRA Bekasi Apresiasi Kinerja Kejari

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi, mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan tersangka oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL dalam kasus gratifikasi, Selasa (29/10/2024).

Ketua Umum (Ketum) Ormas CAKRA Bekasi, Haji Mahmudin, meminta Kejari Kabupaten Bekasi tegak lurus dalam menegakan keadilan, dengan tidak pilih kasih dan pandang bulu.

“Yang benar pasti akan benar, yang salah pasti akan nampak kesalahannya. Tegak lurus lah dalam melaksanakan tugas. Jangan takut, jangan ragu dalam bertugas, ada kami disini di Bekasi, CAKRA Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Pria yang akrab disapa Haji Amuy ini, mengaku secara pribadi sangat mengenal saudara SL, dirinya pun menilai SL merupakan sosok yang baik, ramah dan have fun, namun dirinya melihat kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat untuk lebih berhati-hati dan menjadi pemimpin yang amanah.

Diakui Haji Amuy, kasus gratifikasi tersebut sudah berjalan cukup lama, bahkan beberapa LSM di Kabupaten Bekasi sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Bekasi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Hal tersebut menurutnya bentuk kepedulian sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dirinya pun berharap agar kejadian ini tidak membuat kinerja Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 menjadi terganggu atau terhambat. Haji Amuy pun meminta para wakil rakyat terpilih agar bersinergi dalam membangun Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024 – 2029 berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,” ungkap Kajari.

“Tersangka SL tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” paparnya. (zal)

 

Anda mungkin juga berminat