JAKARTA (detikgarudaperkasa.com) – Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan agenda diskusi bersama terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK), dimana MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 setebal 678 halaman yang dibacakan Kamis (31/10/2024).
Agenda tersebut dihadiri perwakilan pengurus dari Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, Forum Petikemas Indonesia, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Managing Partner MIP Law Firm, GSBI dan para aktivis pengemudi Indonesia. Diskusi tersebut dilaksanakan di Nomadic Cafe Jalan Deli koja – Jakarta Utara, Kamis (7/11/2024).
Sekjend FSPTI Jakarta dan Ketua PUK SPTI – KSPSI Transjakarta, Pandu Apriyanto menyerukan agar pemerintah menanamkan sikap berkeadilan dan memperhatikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi, tanpa adanya diskriminasi serta pembatasan yang merugikan para pengurus serikat pekerja atau serikat buruh di Indonesia.
Tokoh muda pakar Hubungan Industrial yang juga Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, Masykur Isnan., SH ,MH yang juga Managing Partner MIP Lawfirm, mengatakan bahwa putusan MK masih perlu terus dikawal oleh seluruh elemen pekerja dan serikat pekerja sampai dengan implementasinya kedepan.
Kondisi aktual yang perlu difokuskan adalah soal penetapan UMP juga tidak boleh diabaikan, pendekatan intelektual harus dikedepankan saat ini untuk memastikan gerak dan juang sampai pada titiknya. “Besar harapan pemerintah saat ini berpihak pada pekerja dengan tetap membuka ruang keberlanjutan usaha,” tutur Pemuda Tampan yang juga Tokoh Betawi tersebut.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, menegaskan perlunya pemerintah melakukan pendekatan kepada rakyat pekerja Indonesia agar pemerintah melalui Disnaker setempat, mengetahui sesungguhnya banyak di berbagai sektor oknum pengusaha banyak sekali yang berbuat curang kepada para pekerja.
Dengan narasi seolah-olah pekerjaan tersebut berstatus mitra tanpa melalui regulasi yang jelas. Oleh sebab itu, maka para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh perlu melakukan riset, kajian dan langkah yang jitu agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang merugikan para pekerja di Indonesia.
“Dengan adanya putusan MK dan bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024 ini, mari kita jadikan rakyat pekerja Indonesia semakin sejahtera dan cerdas dalam membela hak para pekerja di Indonesia,” tegas pria berdarah Makassar ini. (red)