Ratusan Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Tuntut Hak atas Tanah

KARAWANG  (detikgp.com) – Ratusan warga Dusun Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis (11/12/2025). Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kepemilikan tanah yang diklaim tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan.

Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun justru disebut BPN tumpang tindih dengan lahan milik perusahaan pengembang.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga, menilai kinerja BPN Karawang tidak profesional dan menjadi penyebab utama kisruh pertanahan tersebut.

“Warga Poponcol memiliki girik dan sebagian sudah bersertifikat hak milik (SHM). Namun, tanah itu diklaim masuk plotting pengembang sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017. Ini sangat janggal,” ujar Eigen.

Menurutnya, persoalan ini mencuat saat warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024. Proses tersebut terhambat karena BPN menyatakan adanya tumpang tindih dengan plotting perusahaan.

Eigen menilai plotting tahun 2017 tersebut muncul secara mendadak dan tidak memiliki dasar jual beli yang sah dari warga, namun justru diakui oleh BPN sehingga menghambat hak masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, BPN Karawang diminta segera memproses dan menerbitkan sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang sedang berjalan. Kedua, BPN diminta menghapus plotting atas nama pengembang perumahan seluas kurang lebih 4 hektare yang dinilai cacat administrasi.

“Tuntutan kami hanya dua: sertifikat diberikan kepada masyarakat dan plotting perusahaan itu dihapuskan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegas Eigen.

Di sela aksi, warga juga menyuarakan keprihatinan atas maraknya alih fungsi lahan di sekitar bantaran Sungai Citarum menjadi kawasan perumahan mewah. Mereka khawatir pembangunan tersebut akan memperparah risiko banjir bagi warga asli Poponcol.

“Kami sedih. Perumahan mewah dibangun di pinggir Citarum, sementara kami warga asli justru terancam kebanjiran,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Eigen menambahkan, warga tidak berniat menempuh jalur hukum, melainkan mendesak BPN menyelesaikan persoalan ini secara administratif sesuai kewenangannya.

“Kami tidak menggugat ke pengadilan. Kami hanya meminta agar masing-masing pihak tetap di lahannya dan tanah warga tidak diganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan tersebut. Ia meminta warga melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat utama proses validasi.

“Masyarakat diminta melengkapi berkas. Setelah data lengkap dan validasi clear, sertifikat akan kami terbitkan secepatnya,” katanya. (Red.)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat