OTT Pejabat Pajak dan Modus All In, Saatnya Reformasi Pajak Total Tanpa Kompromi

JAKARTA (detikgp.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara kembali membuka borok lama yang tak kunjung sembuh. Praktik kolusi antara aparat negara dan wajib pajak besar kembali terungkap melalui modus “all in”, yakni pemangkasan kewajiban pajak dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15 miliar dengan imbalan suap. Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di sektor perpajakan bukan sekadar ulah individu, melainkan potret kegagalan sistemik yang merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Setiap kali OTT terjadi, publik kerap disuguhi narasi “oknum”. Padahal, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa korupsi pajak tidak bisa ditekan hanya dengan mengandalkan moral individu. Tanpa pembenahan sistem, praktik serupa akan terus berulang. Selama masih ada ruang bagi kontak tatap muka intens antara petugas dan wajib pajak, penilaian pajak yang bisa dinegosiasikan, jabatan yang terlalu lama di satu wilayah, serta pengawasan internal yang lemah, maka peluang kongkalikong akan selalu terbuka.

Sejumlah negara maju telah membuktikan bahwa korupsi pajak dapat ditekan secara drastis melalui reformasi menyeluruh. Singapura meminimalkan kontak langsung dengan digitalisasi penuh, memberi gaji tinggi bagi pegawai pajak, dan menerapkan hukuman sangat berat bagi pelaku korupsi. Jepang dan Korea Selatan membatasi masa penugasan pegawai pajak maksimal dua hingga tiga tahun untuk mencegah relasi jangka panjang dengan wajib pajak tertentu.

Di Amerika Serikat, pemilihan objek pemeriksaan dilakukan melalui sistem penilaian risiko berbasis data, bukan kehendak petugas, sementara audit kekayaan pegawai dilakukan secara rutin. Hong Kong bahkan memiliki unit pengawasan internal yang kuat, independen, dan berwenang melakukan penyadapan serta operasi jebakan.

Kasus modus “all in” ini seharusnya menjadi momentum nasional untuk mendorong reformasi pajak total, bukan sekadar langkah tambal sulam. Digitalisasi penuh proses pemeriksaan pajak perlu dilakukan agar seluruh komunikasi dan perubahan nilai tercatat dalam sistem. Perhitungan pajak harus distandarisasi dan transparan sehingga tidak lagi menjadi ruang negosiasi. Rotasi wajib pegawai pajak maksimal dua tahun penting untuk memutus relasi personal dengan pengusaha lokal.

Selain itu, audit kekayaan otomatis berbasis data lintas lembaga, penguatan unit pengawas internal dan KPK sektor pajak, serta penerapan hukuman ekstrem dan terbuka bagi pelaku korupsi mutlak diperlukan. Pemberi suap juga harus dijatuhi pidana berat, termasuk denda berlipat dan pemblokiran akses terhadap fasilitas negara, disertai sistem pelaporan pelanggaran dengan insentif dan perlindungan penuh bagi pelapor.

Pajak bukan sekadar angka dalam laporan APBN, melainkan nafas negara yang membiayai pendidikan, layanan kesehatan, subsidi rakyat kecil, dan pembangunan infrastruktur. Setiap rupiah pajak yang dipangkas melalui suap berarti hak rakyat yang dicuri secara sistematis. OTT kali ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika reformasi hanya berhenti pada penangkapan, maka negara hanya memotong daun tanpa mencabut akar masalah. Indonesia tidak kekurangan aturan, tetapi sering kali kekurangan keberanian untuk membangun sistem yang benar-benar antikorupsi. Jika negara lain bisa, Indonesia seharusnya juga bisa. (Red. / As)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat