SUBANG (detikgarudaperkasa.com) – Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H.Yana Triyana, SE, bersama pengurus akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Trimulya di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang diduga telah membuang (dumping) limbah cair industri textile ke kali.
Tindakan perusahaan ditegaskan Haji Yana, diduga telah menyalahi aturan didalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yana mengatakan, hasil investigasi yang akurat dari Ketua DPD LPLHK Kabupaten Subang, saudara Najmudin, bersama pengurus, limbah cair tersebut diduga berasal dari PT Trimulya. Dan menurutnya tindakan perusahaan tersebut diduga merupakan pelanggaran lingkungan dan bisa dikenakan sanksi denda dan hukuman.
“Dengan hasil investigasi tersebut, DPD LPLHK Kabupaten Subang melaporkan ke pengurus DPP untuk ditindaklanjuti. Karena itu kami akan melakukan kunjungan klarifikasi mengenai adanya dugaan pembuangan limbah cari textile dari PT Trimulya tersebut,” tegasnya kepada awak media.
Jika memang pihak perusahaan tidak bisa membenahi pelanggaran lingkungan tersebut, maka DPP LPLHK akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pasalnya pihak perusahaan diduga telah melakukan pencemaran air.
“LPLHK menjalankan sesuai tupoksinya, menjaga mengawasi dan mengontrol baik didalam perusahaan maupun di luar perusahaan dan dalam lingkungan maupun di luar lingkungan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Yana mengatakan LPLHK terus berkomitmen untuk melakukan advokasi di bidang lingkungan hidup dan kesehatan serta ikut menjaga, mengawasi, dan mengontrol baik didalam maupun diluar.
LPLHK mempunyai visi membangun kebangsaan berdasarkan UUD 1945, menegakkan hukum lingkungan hidup melalui UU No.32 Tahun 2009/Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjaga adat istiadat budaya daerah dan menjunjung tinggi kearifan lokal. (red)