Hadirnya Mantan Pj Bupati Bekasi di Muaragembong Dipertanyakan 

KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus tahun 2024 kemarin, dihebohkan kehadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat upacara di Kecamatan Muaragembong. Pasalnya, Dani Ramdan saat ini sudah bukan lagi sebagai Pj Bupati Bekasi, sehingga menjadi sorotan publik.

Hal itupun disesalkan Ketua DKD Komnaspan Kabupaten Bekasi, Samanhudi, ia menilai hadirnya Dani Ramdan mengikuti upacara HUT RI 17 Agustus di Kecamatan Muaragembong tidaklah elok, bahkan kata dia, hal ini sudah menyalahi aturan, pada tanggal 17 Agustus 2024 masa jabatannya sudah habis sebagai Pj Bupati Bekasi.

“Enggak elok lah, atau jangan-Jangan mungkin Dani Ramdan cemas. Menghadapi Pilkada kedepan dengan mengharap dukungan,” sesal Samanhudi, Senin (19/8/2024).

Selain hadir di acara HUT RI ke-79 di Kecamatan Muaragembong, lanjut dia, yang lebih parahnya lagi soal beredarnya acara deklarasi muspika Muaragembong mengenai nama jembatan kuning yang didanai dari APBD Kabupaten Bekasi bakal dinamai Jembatan Dani Ramdan.

“Kalau pun nanti nama jembatan itu dinamakan nama Dani Ramdan bisa kita gugat karena sumber dananya dari APBD bukan dana pribadi,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Muaragembong, Sukarmawan, saat disinggung terkait kehadiran Dani Ramdan yang bukan lagi menjabat PJ Bupati Bekasi saat upacara 17 agustus tahun 2024, Sukarmawan mengaku kronologisnya cukup panjang.

“Kronologisnya cukup panjang bang, nanti saya buat rekaman suara. Kalau ketikan pegel tangan saya,” tutupnya. (red)

Anda mungkin juga berminat