SIANTAR (detikgp.com) – Jan Ericson Purba Camat Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, tak bersedia memberikan informasi terkait serapan anggaran.
Menurut Ketua LSM MATAHARI R. Simbolon, saat pihaknya menyurati Camat Siantar Marimbun terkait transparansi serapan anggaran tahun 2024, pihak kecamatan menjawab secara tertulis jika dirinya punya hak untuk tidak memberikan informasi apa pun dengan alasan rahasia jabatan.
Sementara sesuai dengan undang undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut Simbolon mengatakan, Camat JE Purba tidak memahami arahan Presiden dan Kejaksaan Agung yang meminta kepada masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan penyerapan anggaran atau memang sengaja membuat alasan guna menutupi kekurangan atau kesalahan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
“Kita akan layangkan surat permohonan kepada Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terkait anggaran Camat tersebut,” kata Simbolon.
Menindaklanjuti berita ini, tim Detik mencoba konfirmasi kepada JE Purba selaku Camat yang dimaksud tidak pernah ada di tempat.
Di tempat berbeda, Kepala Inspektorat kota Pematang Siantar Herri Okstarizal mengatakan, pejabat tidak boleh menutupi informasi terkait penyerapan anggaran, yang tidak boleh dipublikasikan adalah informasi yang dikecualikan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik yang hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Tidak ada istilah rahasia jabatan,” tutur Herri.
Hingga berita ini diturunkan Camat tersebut belum dapat dihubungi. (Rps)
Editor: Nurul Khairiyah