Pemko Pematangsiantar Finalisasi Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2026

Samosir (detikgp.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan Finalisasi Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB) Tahun 2026. Rapat dipimpin Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di Ruang Rapat Mini Bappeda, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Selasa (15/09/2026).

Rapat dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, mewakili Bappeda, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ronny Dicky Wijaya Sinaga SSTP MSc, mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sekretaris Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Jan R Purba, mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Hendra TP Simamora SSTP MSi, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Jufiter Sitepu, serta Kasubbag Program dan Operator SIPD masing-masing OPD.

Sekda Junaedi Sitanggang menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana.

“Dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Pematangsiantar yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana; rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Pematangsiantar Tahun 2026; arahan Pemko Pematangsiantar dalam rangka memperkuat integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” jelasnya.

Maksud dan tujuan rapat, lanjut Junaedi, dalam rangka melakukan finalisasi substansi Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB) Kota Pematangsiantar Tahun 2026, khususnya untuk memastikan keselarasan program, kegiatan, indikator, target, lokasi, perangkat daerah pelaksana, serta dukungan pembiayaan.

“Adapun tujuan rapat adalah menyepakati substansi akhir RAD PRB Kota Pematangsiantar Tahun 2026; memastikan keterkaitan antara aksi pengurangan risiko bencana dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah; memastikan program dan kegiatan RAD PRB dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; menyelaraskan indikator, target, lokasi, waktu pelaksanaan dan perangkat daerah penanggung jawab; membangun komitmen lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan pengurangan risiko bencana secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Selanjutnya, Junaedi dalam arahannya disampaikan pengurangan risiko bencana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah agar upaya pengurangan risiko bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.

Junaedi juga menekankan agar RAD PRB disusun secara realistis, terukur, dapat dilaksanakan, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, dilanjut pemaparan RAD PRB membahas substansi Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Pemaparan mencakup antara lain; gambaran umum risiko bencana di Kota Pematangsiantar; permasalahan dan isu prioritas pengurangan risiko bencana; sasaran dan tujuan RAD PRB; rencana aksi/program dan kegiatan pengurangan risiko bencana; indikator dan target capaian; perangkat daerah penanggung jawab dan perangkat daerah pendukung; lokasi pelaksanaan kegiatan; rencana waktu pelaksanaan; kebutuhan dan sumber pembiayaan; serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD PRB.

Dalam pembahasan, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan terhadap rencana aksi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain; BPBD diarahkan untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi aksi pengurangan risiko bencana, serta memastikan keterpaduan antar perangkat daerah.

Bappeda, berperan dalam memastikan keterkaitan RAD PRB dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta proses sinkronisasi program dan kegiatan. Sedangkan BPKPD memberikan perhatian terhadap kesesuaian rencana pembiayaan dengan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme penganggaran yang berlaku.

Kemudian, Dinas PUTR diarahkan untuk memperkuat aspek pengurangan risiko bencana melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk penanganan drainase, jalan, sistem pengendalian genangan dan infrastruktur lainnya.

Sementara, Dinas PKP diarahkan untuk mendukung pengurangan risiko bencana pada kawasan permukiman, khususnya kawasan yang memiliki potensi terdampak bencana. Sementara Dinsos P3A berperan dalam aspek perlindungan dan penanganan kelompok rentan dalam situasi bencana.

Lalu, Dinas Lingkungan Hidup mendukung aksi pengurangan risiko bencana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, ekosistem dan upaya pencegahan degradasi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana.

Sedangkan Dinas Kominfo diarahkan agar mendukung penyebarluasan informasi kebencanaan, komunikasi publik, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko bencana.

Bagian Pemerintahan mendukung koordinasi pemerintahan dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengurangan risiko bencana pada tingkat kewilayahan.

Dalam rapat dan pembahasan dihasilkan kesepakatan yakni, RAD PRB Kota Pematangsiantar Tahun 2026 perlu menjadi dokumen bersama lintas perangkat daerah dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pengurangan risiko bencana.

Substansi RAD PRB disempurnakan berdasarkan masukan perangkat daerah, terutama pada aspek program/kegiatan, indikator, target, lokasi, waktu pelaksanaan, perangkat daerah penanggung jawab dan sumber pembiayaan.

Setiap perangkat daerah agar memastikan rencana aksi yang menjadi tanggung jawabnya sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. Program dan kegiatan yang tercantum dalam RAD PRB agar diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Rencana aksi harus disusun secara realistis, terukur, dapat dilaksanakan dan memiliki indikator capaian yang jelas. BPBD bersama Bappeda dan perangkat daerah terkait melakukan penyempurnaan akhir dokumen RAD PRB berdasarkan hasil rapat.

Perangkat daerah terkait agar menyampaikan koreksi, data pendukung dan/atau penyempurnaan substansi sesuai bidang tugas masing-masing. Pelaksanaan RAD PRB perlu dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dan kolaborasi lintas perangkat daerah.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PRB dilakukan secara berkala untuk mengetahui tingkat pencapaian target dan mengidentifikasi kendala pelaksanaan.

Dokumen RAD PRB yang telah difinalisasi selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan aksi pengurangan risiko bencana di Kota Pematangsiantar.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, disepakati; tim penyusun melakukan penyempurnaan dokumen RAD PRB berdasarkan hasil pembahasan; masing-masing perangkat daerah melakukan verifikasi kembali terhadap program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dilakukan sinkronisasi antara RAD PRB dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; dilakukan finalisasi matriks RAD PRB yang memuat aksi, indikator, target, lokasi, waktu pelaksanaan, perangkat daerah penanggung jawab, perangkat daerah pendukung dan sumber pembiayaan; dokumen final RAD PRB selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat finalisasi RAD PRB Kota Pematangsiantar Tahun 2026 berlangsung dalam suasana tertib, lancar, dan konstruktif.

Dengan dilaksanakannya rapat finalisasi ini diharapkan tersusun dokumen RAD PRB yang terpadu, realistis, terukur, lintas sektor, dan dapat diimplementasikan, sehingga mampu memperkuat upaya pengurangan risiko bencana serta meningkatkan ketangguhan pemerintah daerah dan masyarakat Kota Pematangsiantar./Rps

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Anda mungkin juga berminat