Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan taksi dan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, mengatakan RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, RRP terancam hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.

“Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut,” kata Gefri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba mogok di tengah jalur 1.

Pada saat yang sama, KRL yang dikemudikan masinis berinisial S melintas dari arah barat menuju timur hingga akhirnya menabrak taksi tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, RRP tidak ditahan karena kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dikenakan pidana. Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Gefri menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari penjaga palang pintu rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari ATPM.

“Putusan hakim nantinya akan didasarkan pada penilaian terhadap peristiwa kecelakaan, faktor penyebab, kondisi lingkungan lokasi kejadian, hingga perilaku pengemudi sebelum diputuskan pidana atau denda,” pungkasnya. (Ad)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat